Satpol PP Mimika Siapkan Penertiban PKL Tahap Kedua, Lapak yang Nekat Berjualan Kembali akan Dibongkar Paksa
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika terus mematangkan persiapan penertiban pedagang kaki lima (PKL) tahap kedua. Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menegaskan bahwa lapak yang telah dibongkar pada tahap pertama akan langsung dieksekusi tanpa peringatan jika pedagang nekat berjualan kembali di lokasi yang sama.
“Yang tahap pertama sudah kami bongkar. Kalau masih ada yang nekat jualan di situ, kami tidak perlu beri peringatan lagi, langsung dibongkar,” tegasnya usai mengikuti apel pagi di lapangan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).
Yulius menjelaskan, petugas Satpol PP saat ini tengah melakukan survei untuk persiapan penertiban tahap kedua. Jumlah titik sasaran belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pendataan di lapangan. Berbeda dengan tahap pertama yang langsung eksekusi, pada tahap kedua ini pihaknya akan mengedepankan prosedur bertahap.
“Tahap kedua ini, prosedur diawali dengan imbauan lisan agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri, disusul surat teguran sebelum eksekusi penertiban dilakukan,” ujarnya.
Setelah tahap kedua selesai, Satpol PP berencana menyasar kawasan Pasar Lama di area jalan potong Bugenvile ke Bayangkara pada penertiban tahap ketiga. Kawasan ini menjadi perhatian karena banyak kios yang memperluas bangunannya ke depan, sehingga mengurangi ruang bagi pedagang sayur.
“Lapak-lapak dari kios yang sudah bangun ke depan, sehingga tidak ada kesempatan untuk mama-mama yang jual sayur tidak dapat tempat karena yang punya kios ini dia tambah-tambah ke depan. Nah, itu nanti kami turun satu kali tapi kemungkinan di tahap ketiga,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah, melainkan berupaya menata ruang publik demi kenyamanan bersama. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang.
“Bukan kami usir, tapi tempatnya dirubah. Kalau jualannya malam, sore baru dipasang, selesai jualan dilepas dan disimpan lagi supaya kota kelihatan bagus,” pungkasnya.
Kebijakan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Ketertiban Umum. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah distrik, kelurahan, serta aparat keamanan untuk memastikan proses berjalan kondusif. (Red)
- Penulis: Admin








