Pemusnahan Barang Bukti 19 Perkara di Kejari Mimika, Termasuk Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
- account_circle Admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (7/9/2026). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama jajaran kejaksaan serta disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 200 item, meliputi narkotika jenis sabu, ribuan tablet obat-obatan terlarang, uang palsu, serta sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, merinci bahwa dari 19 perkara tersebut, terdapat dua perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti 2.630 butir obat jenis Dextromethorphan dan Yarindo.
Selain itu, enam perkara narkotika menyumbang barang bukti sabu seberat 17,43 gram. Barang bukti lainnya berasal dari perkara perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pembunuhan.
Kejari Mimika juga memusnahkan 69 lembar uang palsu pecahan rupiah yang merupakan barang bukti dari perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Obat-obatan dan dokumen dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan sabu dihancurkan dan dilarutkan menggunakan blender.
Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai prosedur. Khusus narkotika dan obat-obatan terlarang, ini menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat merusak masyarakat,” kata Eka.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Eka juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja bersama berbagai pihak. Karena itu, Kejari Mimika akan terus membangun koordinasi dengan TNI, Polri, BNNK, Loka POM, dan instansi terkait lainnya.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum. Kami juga ingin memastikan barang bukti tidak kembali menjadi bagian dari peredaran yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin








