Sabtu, 4 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Dibentuknya GTRA 2026, Wujudkan Tanah Bersertifikat yang Produktif

Dibentuknya GTRA 2026, Wujudkan Tanah Bersertifikat yang Produktif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebuah langkah strategis di bidang pertanian dan pertanahan diambil oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Kedua pihak sepakat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk periode 2026, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Kantor BPN Mimika, Jalan Cendrawasih, pada Selasa (12/5/2026).

Pembentukan GTRA ini merupakan bagian dari agenda nasional berskala prioritas yang bertujuan untuk merapikan tata kelola penguasaan dan kepemilikan tanah, serta menggairahkan pemanfaatan lahan secara berdaya guna demi kesejahteraan warga.

Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, mengungkapkan bahwa program reforma agraria tidak sekadar berpusat pada pencetakan sertifikat tanah. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya memastikan lahan yang telah memiliki payung hukum dapat dioptimalkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat.

“Tugas BPN adalah memberikan keabsahan hukum atas kepemilikan tanah. Setelah itu, pemerintah daerah yang berperan mendorong pemanfaatan sertifikat tersebut hingga benar-benar memberi nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan,” jelas Yosep.

Menurutnya, ketika masyarakat sudah mengantongi sertifikat, pemda melalui dinas-dinas teknis dapat memadukan berbagai program pembangunan, misalnya di sektor pertanian, peternakan, kelautan, hingga pengembangan koperasi.

Beragam program itu akan disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk perluasan Koperasi Merah Putih serta wacana pembukaan areal persawahan baru di Mimika.

Yosep memaparkan, semua perangkat daerah akan dilibatkan agar setiap program pemerintah dijalankan di atas lahan yang kejelasan status hukumnya terjamin, bebas sengketa, serta ditopang infrastruktur yang layak.

“Dinas Pertanian bisa mengurus perluasan sawah, sementara Dinas PUPR membangun akses jalan ke lokasi. Dengan begitu, program pemerintah berjalan di atas tanah yang status hukumnya sudah pasti,” ujar Yosep Simon Done.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah kampung di Mimika sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat tanah lewat program redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seperti Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, dan Minabua.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan GTRA sempat terhenti sejak 2022 karena keterbatasan anggaran dari APBN. Namun, memasuki tahun 2026, program ini kembali diaktifkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Yosep berharap GTRA mampu mendorong optimalisasi penggunaan lahan sekaligus mencegah timbulnya tanah terlantar yang bisa memicu konflik agraria.

“Tanah yang sudah tersertifikat tidak boleh dibiarkan mangkrak. Pemerintah daerah wajib hadir dengan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, agar lahan itu produktif dan menaikkan taraf hidup,” tegasnya. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Caption foto: Ilustrasi Miras Lokal (Milo) jenis Sopi yang diduga dijual di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.

    Begini Peringatan Kapolsek Miru kepada Penjual Miras di Wilayah Hukumya

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama memberikan peringatan keras kepada para penjual minuman keras (miras) buntut dari kasus penikaman di Jalan Bougenville yang diduga berawal dari korban mabuk bersama rekannya. AKP Putut Yudha Pratama mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjual miras di wilayah hukum Polsek Miru […]

  • Diskominfo Mimika Gelar Pembinaan Komunitas Informasi Masyarakat

    Diskominfo Mimika Gelar Pembinaan Komunitas Informasi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA, 11 Desember 2024 (Jurnal Timika ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar sosialisasi dan Pembinaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam diseminasi informasi di era digital khususnya di Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda Mimika, Yakobus Kareth. Pj […]

  • Kios Pangan DKP Mimika Dukung Petani dan Perkuat Program MBG

    Kios Pangan DKP Mimika Dukung Petani dan Perkuat Program MBG

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika memfokuskan perhatian pada pengembangan kios pangan sebagai upaya strategis membantu pemasaran hasil pertanian lokal. Kepala DKP Mimika, Gat Tebay, mengungkapkan bahwa keberadaan kios pangan memberikan dampak signifikan bagi para petani dengan memudahkan mereka menjual hasil tani tanpa harus bergantung penuh pada penjualan di pasar. Selain menguntungkan […]

  • Pemkab Mimika Ancam PPPK Lalai dengan Sanksi Tegas, Kontrak Bisa Diputus

    Pemkab Mimika Ancam PPPK Lalai dengan Sanksi Tegas, Kontrak Bisa Diputus

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme aparatur. Langkah konkret diwujudkan dengan ancaman sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak kerja, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti lalai atau tidak berkinerja optimal. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, […]

  • Delapan Fraksi DPRK Setujui RAPBD 2026 Mimika sebesar 5,6 Triliun

    Delapan Fraksi DPRK Setujui RAPBD 2026 Mimika sebesar 5,6 Triliun

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika yang diproyeksikan sebesar Rp5.644.590.782.243,00, disetujui oleh delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dengan sejumlah catatan umum. RAPBD 2026 Kabupaten Mimika disahkan dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Paripurna, Kantor DPRK Mimika, Kamis (27/11/2025) dengan agenda pendapat akhir […]

  • Realisasi APBD Mimika Baru 11,38% per Mei 2026, Wabup Minta OPD Segera Tancap Gas

    Realisasi APBD Mimika Baru 11,38% per Mei 2026, Wabup Minta OPD Segera Tancap Gas

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Memasuki pertengahan Mei 2026, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika baru mencapai 11,38 persen. Angka ini dinilai masih sangat rendah, sehingga pemerintah daerah pun mulai menggencarkan evaluasi dan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengakui bahwa […]

expand_less