Dibentuknya GTRA 2026, Wujudkan Tanah Bersertifikat yang Produktif
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebuah langkah strategis di bidang pertanian dan pertanahan diambil oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Kedua pihak sepakat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk periode 2026, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Kantor BPN Mimika, Jalan Cendrawasih, pada Selasa (12/5/2026).
Pembentukan GTRA ini merupakan bagian dari agenda nasional berskala prioritas yang bertujuan untuk merapikan tata kelola penguasaan dan kepemilikan tanah, serta menggairahkan pemanfaatan lahan secara berdaya guna demi kesejahteraan warga.
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, mengungkapkan bahwa program reforma agraria tidak sekadar berpusat pada pencetakan sertifikat tanah. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya memastikan lahan yang telah memiliki payung hukum dapat dioptimalkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tugas BPN adalah memberikan keabsahan hukum atas kepemilikan tanah. Setelah itu, pemerintah daerah yang berperan mendorong pemanfaatan sertifikat tersebut hingga benar-benar memberi nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan,” jelas Yosep.
Menurutnya, ketika masyarakat sudah mengantongi sertifikat, pemda melalui dinas-dinas teknis dapat memadukan berbagai program pembangunan, misalnya di sektor pertanian, peternakan, kelautan, hingga pengembangan koperasi.
Beragam program itu akan disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk perluasan Koperasi Merah Putih serta wacana pembukaan areal persawahan baru di Mimika.
Yosep memaparkan, semua perangkat daerah akan dilibatkan agar setiap program pemerintah dijalankan di atas lahan yang kejelasan status hukumnya terjamin, bebas sengketa, serta ditopang infrastruktur yang layak.
“Dinas Pertanian bisa mengurus perluasan sawah, sementara Dinas PUPR membangun akses jalan ke lokasi. Dengan begitu, program pemerintah berjalan di atas tanah yang status hukumnya sudah pasti,” ujar Yosep Simon Done.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah kampung di Mimika sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat tanah lewat program redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seperti Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, dan Minabua.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan GTRA sempat terhenti sejak 2022 karena keterbatasan anggaran dari APBN. Namun, memasuki tahun 2026, program ini kembali diaktifkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Yosep berharap GTRA mampu mendorong optimalisasi penggunaan lahan sekaligus mencegah timbulnya tanah terlantar yang bisa memicu konflik agraria.
“Tanah yang sudah tersertifikat tidak boleh dibiarkan mangkrak. Pemerintah daerah wajib hadir dengan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, agar lahan itu produktif dan menaikkan taraf hidup,” tegasnya. (Red)
- Penulis: Admin











