Pelaku Pengeroyokan di Jalan WR Soepratman Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR Soepratman, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dua pelaku masing-masing berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) berhasil diringkus pada Rabu (15/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIT di lokasi kolam ikan, Kampung Karang Senang, SP 3, wilayah Kuala Kencana.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 14 April 2026.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi, mengumpulkan keterangan di lapangan, dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, korban Mozard E.M (17) tengah duduk di trotoar Jalan WR Soepratman, kemudian didatangi sekelompok pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang jelas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada tangan kiri dan bagian belakang kepala. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berukuran sekitar 46 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat tua yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, termasuk kepemilikan barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Teguh menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mimika Baru hingga ke tahap peradilan.
“Ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan pidana,” pungkasnya.(red)
- Penulis: Admin





