SPBU di Mimika Disanksi 14 Hari, Disperindag Ancam Cabut Izin jika Ulangi Pelanggaran
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman tersebut menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator salah satu SPBU di wilayah tersebut.
Sabelina mencontohkan, saat ini satu SPBU di Mimika tengah menjalani sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh operator SPBU berdasarkan hasil investigasi Pertamina bersama Disperindag Mimika.
“Dalam temuan itu, operator melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan. Kemudian, operator juga melayani transaksi Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian tidak wajar, yakni melebihi 100 liter,” kata Sabelina, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, sanksi pembinaan selama dua pekan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak dapat menjual BBM subsidi dalam periode tersebut. Namun ia menegaskan, sanksi lebih berat akan dijatuhkan apabila pelanggaran kembali terjadi setelah masa pembinaan berakhir.
“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang, pasti sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.
Sabelina tidak menampik kemungkinan pemberian hukuman hingga pencabutan izin usaha SPBU jika pelanggaran terus berulang. “Pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman lebih berat hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Tak hanya menyasar pengelola, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator SPBU yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jeriken, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode. Operator yang kedapatan melanggar akan dipecat agar tidak terbiasa melakukan praktik menyimpang.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Disperindag Mimika akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU. Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. (Red)
- Penulis: Admin
