Minggu, 4 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Pengawasan Galian C di Mimika Terkendala Kewenangan, Satpol PP Akui Hanya Bisa Awasi

Pengawasan Galian C di Mimika Terkendala Kewenangan, Satpol PP Akui Hanya Bisa Awasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Persoalan penertiban aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Mimika masih menyisakan polemik. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak aktivitas ilegal tersebut karena izin operasional sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Hal itu disampaikan Yulius Koga saat ditemui di Timika pada Kamis (20/8/2026). Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Galian C saat ini telah berada di tingkat provinsi . Dengan demikian, peran Satpol PP hanya sebatas pada aspek pengamanan dan pengawasan di lapangan, bukan penindakan hukum yang bersifat final.

“Jadi kalau kita berbicara tentang Galian C, Satpol PP tugasnya hanya pengamanan terkait. Kami tidak mempunyai kekuatan untuk penindakan karena izinnya dari provinsi,” ujar Yulius Koga .

Menurutnya, kendala kewenangan ini seringkali membuat upaya penertiban berjalan tidak maksimal. Meskipun pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap alat-alat berat yang beroperasi, namun tindakan tersebut hanya bersifat pengawasan dan imbauan.

“Jadi memang agak susah. Kita hanya mengingatkan terkait kendala yang ada, tetapi untuk melarang atau menutup operasi secara paksa, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.

Persoalan ini bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengeluhkan karena izin Galian C di Kota Timika, seperti di Sungai Selamat Datang, justru dikeluarkan oleh provinsi tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan kasus malaria akibat genangan air .

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyebutkan bahwa dari tujuh titik aktivitas Galian C yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi dari provinsi, yaitu PT Indo Papua . Sisanya diduga beroperasi secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

Yulius Koga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ia menekankan bahwa penutupan izin dan penertiban menyeluruh harus menjadi kewenangan provinsi sebagai pemegang regulasi, sementara pihaknya siap mendukung pengamanan di lapangan.

“Sepanjang izinnya masih dari provinsi, ya kita hanya bisa mengingatkan. Kita serahkan sepenuhnya kepada provinsi untuk mengevaluasi dan mencabut izin jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Johannes Rettob Ultimatum Satpol PP: Razia Bangunan Liar, Tak Ada Kompromi!

    Bupati Johannes Rettob Ultimatum Satpol PP: Razia Bangunan Liar, Tak Ada Kompromi!

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberi ultimatum tegas kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Semua pelanggaran ketertiban umum yang selama ini dibiarkan harus ditindak tanpa pandang bulu. Razia besar-besaran terhadap bangunan liar, parkir sembarangan, dan pembangunan tanpa izin menjadi komando keras orang nomor satu di Mimika. Pasalnya, kondisi tata ruang dinilai […]

  • Polres Mimika dan Bhayangkari Berikan Bantuan Kepada Pengungsi di Puncak Jaya

    Polres Mimika dan Bhayangkari Berikan Bantuan Kepada Pengungsi di Puncak Jaya

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – ( Jurnal Timika ) Polres Mimika dan Bhayangkari Cabang Mimika menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi korban bentrok antar dua pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/2/2025), di Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Menurut keterangan yang diterbitkan […]

  • Pemkab Mimika Gelar Pelatihan Musik Tradisional bagi Generasi Muda Amungme dan Kamoro

    Pemkab Mimika Gelar Pelatihan Musik Tradisional bagi Generasi Muda Amungme dan Kamoro

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menggelar pelatihan musik tradisional bagi generasi muda suku Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kegiatan pembinaan kesenian bagi masyarakat dan pelaku seni tersebut berlangsung selama empat hari di Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, pada Selasa hingga Jumat (14–17/7/2026). […]

  • Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

    Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Aske Mabel ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/5/2025). Penyerahan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Kegiatan ini dipimpin […]

  • Distrik Wania Juara Umum MTQ XIII Mimika, Siap Wakili Daerah di Tingkat Provinsi Papua Tengah

    Distrik Wania Juara Umum MTQ XIII Mimika, Siap Wakili Daerah di Tingkat Provinsi Papua Tengah

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Distrik Wania berhasil meraih gelar juara umum pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XIII Tingkat Kabupaten Mimika Tahun 2026 dengan perolehan 235 poin. Penetapan tersebut diumumkan Dewan Hakim melalui Surat Keputusan Nomor 53/DH-MTQ/MIMIKA/VI/2026 tentang Penetapan Peserta Terbaik Masing-Masing Cabang pada MTQ XIII Tingkat Kabupaten Mimika Tahun 2026. Selain menetapkan Distrik Wania sebagai juara […]

  • Pemerintah Mimika Resmi Perpanjang Masa Bakti 133 Kepala Kampung dan Bamuskam Hingga 2027

    Pemerintah Mimika Resmi Perpanjang Masa Bakti 133 Kepala Kampung dan Bamuskam Hingga 2027

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Sebanyak 133 kepala kampung beserta anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Mimika mendapat perpanjangan masa tugas untuk periode 2025–2027. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob. Proses penyerahan SK berlangsung secara simbolis di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2-SP3, […]

expand_less