Pengawasan Galian C di Mimika Terkendala Kewenangan, Satpol PP Akui Hanya Bisa Awasi
- account_circle Admin
- calendar_month 33 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Persoalan penertiban aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Mimika masih menyisakan polemik. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak aktivitas ilegal tersebut karena izin operasional sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Yulius Koga saat ditemui di Timika pada Kamis (20/8/2026). Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Galian C saat ini telah berada di tingkat provinsi . Dengan demikian, peran Satpol PP hanya sebatas pada aspek pengamanan dan pengawasan di lapangan, bukan penindakan hukum yang bersifat final.
“Jadi kalau kita berbicara tentang Galian C, Satpol PP tugasnya hanya pengamanan terkait. Kami tidak mempunyai kekuatan untuk penindakan karena izinnya dari provinsi,” ujar Yulius Koga .
Menurutnya, kendala kewenangan ini seringkali membuat upaya penertiban berjalan tidak maksimal. Meskipun pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap alat-alat berat yang beroperasi, namun tindakan tersebut hanya bersifat pengawasan dan imbauan.
“Jadi memang agak susah. Kita hanya mengingatkan terkait kendala yang ada, tetapi untuk melarang atau menutup operasi secara paksa, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Persoalan ini bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengeluhkan karena izin Galian C di Kota Timika, seperti di Sungai Selamat Datang, justru dikeluarkan oleh provinsi tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan kasus malaria akibat genangan air .
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyebutkan bahwa dari tujuh titik aktivitas Galian C yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi dari provinsi, yaitu PT Indo Papua . Sisanya diduga beroperasi secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.
Yulius Koga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ia menekankan bahwa penutupan izin dan penertiban menyeluruh harus menjadi kewenangan provinsi sebagai pemegang regulasi, sementara pihaknya siap mendukung pengamanan di lapangan.
“Sepanjang izinnya masih dari provinsi, ya kita hanya bisa mengingatkan. Kita serahkan sepenuhnya kepada provinsi untuk mengevaluasi dan mencabut izin jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin








