Pemkab Mimika Buka Peluang Sekolah Normal Kembali, tetapi Masih Tunggu Pastikan BMKG
- account_circle Admin
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika membuka peluang mengembalikan kegiatan belajar mengajar secara normal setelah kabut asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah tersebut mulai berkurang. Namun, pemerintah daerah belum akan mencabut kebijakan pembatasan sekolah sebelum memperoleh kepastian kondisi udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pemerintah daerah sedang memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kelanjutan kebijakan pembelajaran mandiri bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD).
“Sekarang memang sudah jauh berkurang, tetapi kita tidak bisa hanya melihat keadaan hari ini. Kita harus memastikan melalui informasi BMKG bahwa kualitas udara benar-benar aman sebelum anak-anak kembali mengikuti pembelajaran di sekolah,” ujar Johannes usai memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa kabut asap yang sempat menyelimuti Mimika berasal dari luar wilayah kabupaten. Karena itu, pemantauan terhadap pergerakan asap dan perkembangan cuaca masih terus dilakukan.
Menurut Johannes, kondisi kabut asap belakangan ini menunjukkan perubahan setelah hujan turun di wilayah Mimika. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunggu hasil pemantauan kualitas udara sebelum menetapkan pencabutan surat edaran pembatasan kegiatan belajar mengajar.
Ia menegaskan, apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara telah aman, pemerintah daerah akan mengakhiri kebijakan pembatasan kegiatan belajar mengajar.
“Kalau sudah dinyatakan aman, tidak ada alasan untuk mempertahankan pembatasan. Surat edaran akan kita cabut sehingga kegiatan sekolah bisa kembali berjalan seperti biasa,” kata Johannes.
Sebelumnya, Pemkab Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 85 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran bagi siswa PAUD hingga SD sebagai upaya melindungi peserta didik dari dampak kabut asap.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan hasil pemantauan kualitas udara sebelum menetapkan pencabutan surat edaran tersebut. (Red)
- Penulis: Admin


















