Pemkab Mimika Ancam PPPK Lalai dengan Sanksi Tegas, Kontrak Bisa Diputus
- account_circle Admin
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme aparatur. Langkah konkret diwujudkan dengan ancaman sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak kerja, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti lalai atau tidak berkinerja optimal.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, saat memimpin apel pagi di Kantor Puspem Mimika, Senin (22/6).

Ia menekankan bahwa status PPPK bukanlah jaminan keamanan kerja, melainkan sebuah ikatan kinerja yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Status PPPK sifatnya tidak permanen. Setiap tahun, akan ada evaluasi kinerja yang komprehensif. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, target kerja tidak tercapai, atau ada kelalaian, maka itu akan menjadi pertimbangan berat dalam perpanjangan kontrak, bahkan bisa berakhir dengan pemutusan,” tegas Ananias.
Tak hanya fokus pada capaian kerja, Pemkab juga menyoroti pentingnya etika dan harmoni dalam birokrasi. Seluruh aparatur, baik PPPK maupun ASN, diimbau untuk menjaga profesionalisme dan menjalin komunikasi yang sehat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai upaya preventif, Ananias meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika untuk lebih gencar melakukan sosialisasi. Hal ini bertujuan agar setiap PPPK memahami secara utuh hak, kewajiban, dan batasan-batasan dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab Mimika menegaskan bahwa kebijakan evaluasi tahunan ini bukanlah sekadar prosedur rutin, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Red)
- Penulis: Admin












