Dinkes Mimika Evaluasi Kematian Ibu dan Bayi, Tekankan Persalinan Ditangani Tenaga Kesehatan
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar evaluasi pencegahan dan penanganan penyebab utama kematian ibu dan bayi di Puskesmas dan rumah sakit. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana pada Jumat (30/10/2026).
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada evaluasi capaian pelayanan, kesiapan tenaga dan sarana, kendala penanganan komplikasi serta rujukan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut bersama. Sementara itu, pengkajian kasus dilakukan secara terpisah melalui kegiatan audit.
Dinas Kesehatan melaporkan bahwa pada periode Januari–September 2026, Kabupaten Mimika mencatat 3.943 kelahiran hidup, 10 kematian ibu, 41 kematian neonatal, 8 kematian pascaneonatal, dan 2 kematian anak usia 12–59 bulan.
Secara kumulatif, tercatat 49 kematian bayi dan 51 kematian balita. Berdasarkan data tersebut, Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 253,61 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Neonatal (AKN) 10,40, Angka Kematian Bayi (AKB) 12,43, dan Angka Kematian Balita (AKBA) 12,93 per 1.000 kelahiran hidup.
Sementara itu, target Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2026 menetapkan AKI sebesar 109 per 100.000 kelahiran hidup, serta AKN 8,40, AKB 11,63, dan AKBA 13,80 per 1.000 kelahiran hidup.
Dengan demikian, angka sementara AKI, AKN, dan AKB Kabupaten Mimika masih berada di atas target, sedangkan AKBA berada di bawah target. Perbandingan tersebut baru menjadi gambaran awal karena data yang digunakan mencakup Januari–September 2026.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan bahwa berdasarkan kondisi itu, Dinkes Mimika melaksanakan Pertemuan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Penyebab Utama Kematian Ibu dan Bayi.
Melalui evaluasi tersebut, Marselino berharap seluruh tenaga kesehatan semakin fokus dan meningkatkan perhatian terhadap pelayanan ibu dan anak, terutama sejak masa kehamilan.
“Ibu hamil harus mendapatkan pengawasan hingga proses persalinan. Setelah melahirkan, kesehatan ibu dan anak juga harus terus dipantau sampai anak berusia lima tahun,” kata Marselino saat diwawancarai.
Ia juga menegaskan bahwa persalinan tidak boleh dilakukan secara tradisional, melainkan harus ditangani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Karena itu, masyarakat diminta rutin memeriksakan kesehatan ibu dan anak ke Posyandu. Jika tidak memungkinkan, masyarakat dapat datang ke Puskesmas terdekat.
“Jadi tidak boleh lagi ke dukun-dukun. Selama ini masih ada yang ke dukun untuk mendapatkan layanan persalinan. Kami mengimbau agar seluruh proses persalinan ditangani oleh tenaga kesehatan,” ujarnya. (Red)
- Penulis: Admin


















