ODPR Papua Tengah Gelar Hearing Bahas Kapal Perintis dan Tailing di Mimika
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar hearing (rapat dengar pendapat) untuk mencari solusi atas kendala pelayanan kapal perintis menuju Dermaga Sipu Sipu di Distrik Jita, serta persoalan pengelolaan tailing di Kabupaten Mimika. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, pada Selasa (5/5/2026).
Hearing tersebut dihadiri oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, Kapolda Papua Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPR Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, serta perwakilan masyarakat dari Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Mimika Barat.
Pemateri, John Gobay, menyampaikan bahwa masalah utama transportasi kapal perintis bersifat operasional. Demikian pula dengan persoalan tailing. Menurutnya, jika peluang ini dapat dijalankan, masyarakat bisa ikut merasakan manfaatnya.
“Kita bisa meminta bantuan kepada PT Freeport, kita bisa minta tabel air di PT Freeport terkait pendangkalan ini,” ujar John Gobay. Ia menargetkan penyelesaian dalam waktu enam bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menyatakan persetujuan dari dinas terkait sehingga kapal perintis bisa beroperasi kembali seperti sediakala.
Andreanus Pato, intelektual perwakilan dari Distrik Jita, menanggapi bahwa semua intelektual di Jita harus dilibatkan. Ia meminta adanya kapal cepat serta perencanaan dermaga yang jelas dan akses pelayaran yang memadai.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mengaku sangat mendukung program kerja Pelabuhan Siku-Siku (merujuk pada Dermaga Sipu Sipu). “Kami siap membantu, tetapi masalah pendangkalan untuk pengerukan terhambat oleh dana dan izin dari beberapa kementerian pusat terkait kelayakan pelabuhan,” jelasnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menekankan bahwa membangun pelabuhan memerlukan izin dari kementerian terkait kewenangan keselamatan pelayaran.
“Perencanaan seperti ini tidak gampang untuk mengaturnya. Intinya adalah teknis operasional yang harus dibenahi. Kewenangan kabupaten sangat terbatas karena semua itu kewenangan dari provinsi,” ujar Bupati dalam hearing tersebut.
Ia menambahkan, untuk program kerja enam bulan ke depan, perlu dibangun regulasi, rambu navigasi, dan muara pelayaran terlebih dahulu. “Semua itu harus dibuat secara komprehensif dan butuh waktu. Tujuannya agar masyarakat nyaman,” tegasnya.
Sementara itu, empat orang tokoh masyarakat perempuan dari Distrik Agimuga mengungkapkan rasa terima kasih atas digelarnya hearing. Mereka mengaku sangat membutuhkan transportasi laut karena selalu mengalami kesulitan dan bencana di Agimuga, dan menyatakan siap menerima program kerja yang akan dijalankan.
Rangkuman hasil hearing menghasilkan empat poin kesepakatan:
1. Pelabuhan Siku-Siku dibangun kembali dalam enam bulan ke depan.
2. Menyelesaikan persoalan regulasi yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi.
3. Menyelesaikan persoalan teknis, termasuk pengerukan sedimentasi (pendangkalan).
4. Bantuan teknis dari PT Freeport – meskipun belum ada komitmen resmi, akan dibicarakan lebih lanjut dalam pertemuan selanjutnya. (Red)
- Penulis: Admin











