Cegah Perceraian, Pemkab Mimika Sosialisasikan Nikah-Talak Cerai Rujuk
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR) di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga.
Kegiatan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Fransiskus Bokeyau.
Dalam sambutannya, Fransiskus menyampaikan bahwa keluarga adalah fondasi utama membangun masyarakat yang kuat, harmonis, dan sejahtera. Keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah menjadi pilar penting stabilitas sosial.
“Kita menyadari kehidupan rumah tangga tidak selalu mulus. Dinamika dan permasalahan kerap muncul. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa berujung pada konflik bahkan perceraian,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjut Fransiskus, berupaya memberikan edukasi komprehensif kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat distrik dan kelurahan, serta tokoh masyarakat yang berperan strategis dalam pembinaan sosial.
Empat target utama sosialisasi:
1. Meningkatkan pemahaman aturan pernikahan, perceraian, dan rujuk.
2. Menguatkan peran keluarga sebagai unit terkecil pembangunan daerah.
3. Mendorong rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, dan bertanggung jawab.
4. Menekan angka perceraian melalui pendekatan edukatif dan pembinaan berkelanjutan.
Fransiskus mengajak peserta tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar menyerap materi dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menegaskan bahwa negara yang kuat berawal dari pondasi keluarga yang tangguh dan harmonis. Jika keluarga harmonis, suasana pekerjaan dan masyarakat juga ikut nyaman.
“Kami memberikan kekuatan tentang proses, upaya pemerintah melakukan edukasi, pendampingan, konseling, dan pencegahan perceraian. Kami juga lakukan pembinaan calon pengantin,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, prinsip yang diterapkan adalah mempermudah pernikahan resmi, tetapi mempersempit ruang perceraian.
“Bukan tidak boleh cerai, tapi ruangnya kita persempit. Sehingga keluarga bisa sama-sama bahagia. Kalau ada masalah, komunikasi, sharing dengan tokoh agama,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berencana mengulang kegiatan serupa dengan menyasar komunitas Katolik, Kristen, dan agama lainnya secara bergantian. (Red)
- Penulis: Admin








