Dinas PUPR Mimika Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perda Air Minum dan Air Limbah
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah. Kegiatan berlangsung di Gedung Pemerintahan (Puspem) Mimika pada Rabu (29/4/2026).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Perda yang bertujuan membentuk payung hukum bagi pengelolaan air bersih dan air limbah di wilayah Mimika.
“Ini adalah bagian dari kolaborasi pemerintah Kabupaten Mimika dengan Jejaring AMPL, GAPAI Harapan Papua, UNICEF, dan Yayasan Gapai Papua. Mereka membantu kami menyusun produk hukum sebagai landasan operasional,” ujar Inosensius.

Menurutnya, fasilitas air bersih dan air limbah yang sudah terbangun saat ini belum dapat dikelola secara maksimal oleh UPTD karena belum ada lembaga berbadan hukum yang mengatur tarif dan operasional.
“Bupati Mimika, Johanes, mendorong pembentukan Perda ini. Raperda ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang diselaraskan dengan regulasi terkini. Air minum dan air limbah kini digabung dalam satu aturan karena diperbolehkan secara regulasi,” jelasnya.
Dengan Perda ini, nantinya akan dibentuk Perumda yang bertugas mengelola air minum dan air limbah sehingga fasilitas yang ada dapat dioperasikan oleh tenaga khusus. Tahapan konsultasi publik akan dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar rancangan Perda lebih konprehensif.
Penandatanganan berita acara pada hari ini menjadi salah satu rangkaian proses percepatan penyusunan Raperda. Dinas PUPR juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UNICEF dan jejaring air minum lainnya untuk melakukan kajian dan penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. (Red)
- Penulis: Admin








