Tiga Tahun Layanan Dukcapil di Kamoro Jaya, Warga Merasa Terbantu
- account_circle Admin
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, telah menjalankan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) selama tiga tahun terakhir. Layanan yang dekat dengan masyarakat ini dinilai sangat membantu warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Kepala Kelurahan Kamoro Jaya, Musdahlifa, saat ditemui pada Rabu (29/4/2026) mengungkapkan, setelah rapat evaluasi kinerja bersama para ketua RT dan tokoh kampung, pihaknya memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan layanan ke depan.
“Kami mengusulkan penambahan staf kelurahan. Dalam webinar bimbingan teknis pelayanan pencatatan sipil juga disarankan adanya alur yang bisa membackup teman-teman petugas capil,” ujar Musdahlifa.
Ia menegaskan, selama ini tidak ada kendala berarti dalam pelayanan. “Kami sangat berterima kasih. Apa yang dilakukan selama ini sangat baik dan bagus,” tambahnya.
Musdahlifa menyoroti target pendataan penduduk menuju tahun 2029. Menurutnya, data kependudukan harus final dan akurat. Setiap warga harus berdomisili sesuai dokumen kependudukan.
“Contoh di Kamoro Jaya, banyak warga yang awalnya tinggal di Mimika, lalu membeli tanah atau rumah di sini, tetapi tidak disertai perpindahan administrasi kependudukan. Ini yang banyak terjadi. Harapan kami, warga ke depan harus taat dan patuh pada aturan kependudukan, termasuk domisili mereka,” jelasnya.
“Alhamdulillah, setiap hari ada pelayanan administrasi kependudukan. Kami melaporkan jumlah KTP, KIA, akta kelahiran, hingga surat kematian. Semua tercatat dalam data akunting kelurahan,” ungkapnya.
Dengan peningkatan jumlah penduduk, Musdahlifa mengusulkan pemekaran Rukun Tetangga (RT). Sebagai contoh, RT 55 di Bintang Timur memiliki lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK), padahal aturan idealnya satu RT maksimal 100 KK.
“Seharusnya wilayah itu bisa menjadi minimal tiga RT. Ada juga wilayah di Jalan Pepaya yang padat penduduk tetapi belum memiliki RT. Saat ini dari pemetaan kami ada 57 RT. Paling tidak diperlukan tambahan sekitar 12 RT untuk pemekaran,” jelasnya.
Namun, pemekaran ini berbasis anggaran. “Ketika kita mekarkan, harus siap dibayar. Jika APBD tahun ini belum mengakomodasi, kita mengacu pada aturan lama. Kecuali ada yang mau menjadi RT secara sukarela tanpa dibayar. Biasanya warga setempat yang bersedia,” pungkas Musdahlifa. (Red)
- Penulis: Admin







