Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak
Bagikan

MIMIKA ( Jurnal Timika ) Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang disita dari seorang pengedar berinisial AR yang didapatnya dari seseorang di Lapas Kelas IIB Mimika.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, AR ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 oleh Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan SP 4 jalur 4 Mimika, Papua Tengah.

AR pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis Sabu dari Makassar melalui jasa pengiriman barang dari seseorang insial F yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Mimika karena kasus narkoba.

“Awalnya tersangka AR dihubungi oleh anak tirinya inisial T yang merupakan warga Binaan Lapas juga kelas II B Timika kasus narkoba untuk menawarkan bekerja dengan F sebagai kurir atau perantara dalam jual-beli sabu kepada para konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).

AKBP I Komang Budiartha menyebut, tersangka AR dihubungi T yang sebelumnya dihubungi I istri dari AR yang juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus narkoba untuk mengambil paketan barang yang berisi sabu milik F sebanyak 100 (seratus) paket, atau sekitar 100 (seratus) gram di jasa pengiriman barang.

Barang bukti Narkotika yang disita dari AR saat penangkapan sebanyak 31 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,04 gram, disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian Pengadilan Negeri (PN) dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram,

“Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram,” katanya.

Upah yang didapat oleh tersangka AR dalam sekali mengedarkan paketan sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000 perpaketnya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutur AKBP I Komang Budiartha.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni F, T, dan I yang warga binaan lapas klas II B Timika telah dilakukan pemeriksaan.

Ketiga tersangka (F, T, dan I) tetap diproses hukum, walaupun tersangka I dan T saat ini sedang menunggu kasasi.

“Setelah ada kasasi terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiganya akan kita lanjut dengan proses hukum yang baru. Kalau I dan T ini merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F merupakan pemain baru yang memang sempat ditangkap dan sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mimika Ingatkan Perusahaan: Jangan Abaikan Hak Jaminan Sosial Pekerja

    Pemkab Mimika Ingatkan Perusahaan: Jangan Abaikan Hak Jaminan Sosial Pekerja

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Mimika agar tidak mengabaikan hak jaminan sosial para pekerja. Perusahaan diminta memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi kepatuhan […]

  • Seorang Wanita Dijambret saat Tambal Ban di Mimika

    Seorang Wanita Dijambret saat Tambal Ban di Mimika

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Perempuan berinisial VGM dijambret dua Orang Tidak Dikenal (OTK) di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan, Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 14 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari. Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama mengatakan saat kejadian tersebut korban VGM sedang menambal ban sepeda […]

  • Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

    Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMagelang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti isu strategis terkait pertanahan, Reforma Agraria, dan tata ruang saat memberikan pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat yang berlangsung di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025). Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian […]

  • Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Workshop BLUD untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Workshop BLUD untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan menggelar workshop penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada fasilitas kesehatan di lingkungan Pemkab Mimika, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Papua Tengah, ini dibuka langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, ditandai dengan pemukulan tifa sebagai simbol dimulainya acara. Workshop tersebut dihadiri […]

  • Dibangunkan Jembatan, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD

    Dibangunkan Jembatan, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Memasuki akhir minggu ke dua pasca pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di buka, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun jembatan penghubung menuju rumah Yopy yang menjadi salah satu sasaranndari 5 target pembangunan jembatan dalampelaksanaan TMMD, di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Pembangunan jembatan ini merupakan salah satu sasaran […]

  • Satgas TMMD Berikan Pembelajaran Pemanfaatan Hasil Laut Kepada Masyarakat Kampung Pigapu

    Satgas TMMD Berikan Pembelajaran Pemanfaatan Hasil Laut Kepada Masyarakat Kampung Pigapu

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Satgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan pemanfaatan hasil laut kepada nelayan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam memanfaatkan hasil laut secara optimal. Kegiatan penyuluhan digelar di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Rabu, (14/5/2025) Selain penyuluhan, Satgas TMMD juga memberikan bantuan jaring ikan kepada masyarakat untuk […]

expand_less