Pemerintah Mimika Paparkan Capaian Kinerja 2025, Realisasi PAD Tembus 115 Persen
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Foto Bersama
TIMIKA (Jurnal Timika)
Foto Bersama uPemerintah Kabupaten Mimika memaparkan capaian kinerja dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRK Mimika, Selasa (28/7/2026) di Gedung DPRK setempat.
Paparan disampaikan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mewakili Bupati Johannes Rettob melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kemong mengungkapkan, sepanjang 2025 penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan meskipun menghadapi berbagai tantangan, mulai dari transisi kepemimpinan daerah hingga penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pusat.
“LKPJ ini merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRK. Berbagai keberhasilan yang dicapai akan terus dipertahankan, sementara kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Mimika,” ujar Kemong.
Pemerintah mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,04 triliun atau 98,23 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target dengan capaian 115,89 persen, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp5,58 triliun atau 82,14 persen.
Selain capaian keuangan, pemerintah melaporkan perkembangan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengembangan UMKM, serta pelaksanaan program Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
“Kami akan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, dan memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Usai penyampaian laporan, Kemong menyerahkan dokumen LKPJ Bupati dan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natekaperya, untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
- Penulis: Admin



