Rabu, 20 Mei 2026
Beranda » Berita Utama » Pemerintah Kabupaten Mimika Belum Terapkan Aturan Anak Usia 5 Tahun Masuk SD

Pemerintah Kabupaten Mimika Belum Terapkan Aturan Anak Usia 5 Tahun Masuk SD

  • account_circle Admin
  • calendar_month 10 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan anak usia 5 tahun lebih untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan karena keterbatasan fasilitas pendukung di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Meriana, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026) siang.

Meriana menjelaskan, secara aturan nasional memang terdapat kebijakan yang memungkinkan anak di bawah usia 6 tahun masuk SD. Namun, kebijakan itu mensyaratkan rekomendasi dari psikolog.

“Kalau di Mimika, kebetulan kita belum menerapkan itu. Alasannya, anak di bawah usia 6 tahun harus memiliki rujukan dari psikolog. Sementara di Timika sendiri belum tersedia psikolog yang dapat memberikan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, ditinjau dari kesiapan usia dan perkembangan anak, batas minimal 7 tahun dinilai lebih ideal untuk mengikuti pendidikan dasar.

“Kalau dipikir secara kematangan usia, minimal 7 tahun itu anak sudah lebih siap untuk masuk SD,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan anak dengan kecerdasan di atas rata-rata tetap bisa diterima lebih awal, Meriana menegaskan bahwa faktor kecerdasan saja belum cukup tanpa adanya penilaian profesional.

“Walaupun anak itu cerdas, tetap harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog. Karena di Timika belum ada, maka kebijakan tersebut belum bisa diterapkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan baru sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah dan harus melalui pertimbangan matang sebelum diberlakukan.

“Kita tidak bisa langsung menyatakan bisa diterapkan kalau secara kesiapan daerah belum ada. Tetapi ke depan, jika ada kebijakan baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni usia minimal calon peserta didik baru SD adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun ajaran berjalan.

Pemerintah daerah berharap ke depan kesiapan fasilitas dan tenaga profesional pendukung dapat terpenuhi sehingga berbagai kebijakan pendidikan nasional dapat diimplementasikan secara optimal di Kabupaten Mimika. (Red

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehari Sebelum Pencoblosan, FKUB Mimika Lakukan Doa Lintas Agama

    Sehari Sebelum Pencoblosan, FKUB Mimika Lakukan Doa Lintas Agama

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika melaksanakan doa lima agama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika yang akan digelar Rabu 27 November 2024. Doa bersama ini digelar di Hotel Swiss Bell Inn, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan doa bersama ini berisi pesan-pesan moral dari masing-masing pemuka agama yang […]

  • Koops Habema Sebut 14 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

    Koops Habema Sebut 14 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Komando Operasi Habema Kogabwilhan III menyebut 14 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas dalam kontak tembak di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Rabu 15 Oktober 2025. Menurut keterangan pers nomor: SP-15/10/2025/Satgas Media yang diterbitkan pada Kamis (16/10/2025), kontak tembak terjadi dalam rangka membebesakan kampung Soanggama dari penguasaan […]

  • SAR Timika Laksanakan Latihan SAR Satuan di Air

    SAR Timika Laksanakan Latihan SAR Satuan di Air

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika melaksanakan latihan SAR satuan di air. Latihan SAR Satuan di Air yang dibuka langsung oleh Kakansar Timika di halaman Kantor SAR Timika tersebut akan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 19 sampai dengan 20 Mei 2026 bertempat di lingkungan Kantor SAR Timika dan di perairan Kampung Manasari […]

  • Buka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika, Wabup Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan

    Buka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika, Wabup Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika yang digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (14–16/4/2026), di Hotel Swiss-Belinn Mimika. Kegiatan bertema “Membangun Kembali Pendidikan Katolik di Tanah Papua, Menemukan Terobosan di Tengah Krisis” ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Mimika dan PT Freeport Indonesia. Dalam […]

  • Jaksa Tuntut Tiga Orang Terdakwa Curas di Jalan Hasanuddin, 7 dan 2 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Tiga Orang Terdakwa Curas di Jalan Hasanuddin, 7 dan 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – Jurnal Timika ,Ketiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Maret 2024 di Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, yang menyebabkan korban Nelince Kiwak (19) meninggal dunia, dituntut 7 dan 2 tahun penjara. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febiana Wilma Sorbu kepada para terdakwa Stefanus Fautngil (SF), Petrus […]

  • Ngantuk, Mobil Nabrak Lampu Kota di Jalan Cenderawasih

    Ngantuk, Mobil Nabrak Lampu Kota di Jalan Cenderawasih

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Mobil mengalami kecekalaan tunggal di Jalan Cenderawasih, di depan workshop PT Kurnia Jaya, Sabtu 19 April 2025. Kasatlantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan, mobil tersebut dikendarai oleh MM seorang pelajar berusia 17 tahun. “Pengemudi ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (24/2/2025). Berdasarkan analisa yang dilakukan […]

expand_less