Pemerintah Kabupaten Mimika Belum Terapkan Aturan Anak Usia 5 Tahun Masuk SD
- account_circle Admin
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan anak usia 5 tahun lebih untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan karena keterbatasan fasilitas pendukung di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Meriana, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026) siang.
Meriana menjelaskan, secara aturan nasional memang terdapat kebijakan yang memungkinkan anak di bawah usia 6 tahun masuk SD. Namun, kebijakan itu mensyaratkan rekomendasi dari psikolog.
“Kalau di Mimika, kebetulan kita belum menerapkan itu. Alasannya, anak di bawah usia 6 tahun harus memiliki rujukan dari psikolog. Sementara di Timika sendiri belum tersedia psikolog yang dapat memberikan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ditinjau dari kesiapan usia dan perkembangan anak, batas minimal 7 tahun dinilai lebih ideal untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Kalau dipikir secara kematangan usia, minimal 7 tahun itu anak sudah lebih siap untuk masuk SD,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan anak dengan kecerdasan di atas rata-rata tetap bisa diterima lebih awal, Meriana menegaskan bahwa faktor kecerdasan saja belum cukup tanpa adanya penilaian profesional.
“Walaupun anak itu cerdas, tetap harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog. Karena di Timika belum ada, maka kebijakan tersebut belum bisa diterapkan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan baru sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah dan harus melalui pertimbangan matang sebelum diberlakukan.
“Kita tidak bisa langsung menyatakan bisa diterapkan kalau secara kesiapan daerah belum ada. Tetapi ke depan, jika ada kebijakan baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni usia minimal calon peserta didik baru SD adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun ajaran berjalan.
Pemerintah daerah berharap ke depan kesiapan fasilitas dan tenaga profesional pendukung dapat terpenuhi sehingga berbagai kebijakan pendidikan nasional dapat diimplementasikan secara optimal di Kabupaten Mimika. (Red
- Penulis: Admin











