DLH Mimika Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Fasilitas Kesehatan
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima pada, Selasa (28/7/2026), itu diikuti oleh pengelola rumah sakit, puskesmas, dan klinik se-Kabupaten Mimika. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Staf Ahli Bupati Mimika, Fransiskus Bokeyau, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara benar karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
“Saya berharap direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan kepala klinik dapat memahami serta mengimplementasikan kedua peraturan tersebut, sehingga pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3 dapat dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris DLH Mimika, Ramli L, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membina fasilitas pelayanan kesehatan agar mampu mengelola limbah B3 sejak dihasilkan hingga diserahkan kepada pihak pengelola yang berizin. Limbah medis dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik wajib disimpan sesuai standar sebelum diangkut oleh pihak ketiga.
Saat ini, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Mimika dilakukan melalui sistem penjemputan oleh perusahaan yang telah bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Yang kami tekankan adalah upaya pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3. Pelaporan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Ramli saat ditemui usai kegiatan, Selasa (28/7/2026).
Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Mimika semakin tertib dalam mengelola limbah B3 demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Red)
- Penulis: Admin



