Disnakertrans Mimika Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
- account_circle Admin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada kegiatan pengembangan pelaksanaan Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menyoroti pentingnya kerja sama perlindungan Jamsostek di tengah perubahan regulasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, mengatakan kerja sama perlindungan Jamsostek sangat penting karena ada perubahan regulasi yang akan disampaikan kepada para pihak terkait.
“Ini perlu ada sosialisasi dan keterlibatan terus dari serikat pekerja, pemerintah, dan pekerja agar semakin transparan dan jelas,” ujar Paulus saat ditemui, Selasa (13/10/2026).
Paulus menjelaskan, narasumber dari Kementerian dijadwalkan memberikan materi. Namun, karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, yang bersangkutan tertahan di Jayapura.
Meski demikian, ia berharap sosialisasi ini membuka potensi baru perlindungan dan keikutsertaan Jamsostek bagi pekerja rentan, seperti mama penjual pinang dan penjual sayur.
“Contohnya seperti mama penjual pinang, penjual sayur, yang rentan ini yang wajib dilindungi,” katanya.
Menurut Paulus, kegiatan ini biasanya melibatkan perusahaan dalam penyiapan CSR dan data di BPJS Ketenagakerjaan, serta penilaian perusahaan yang terlibat dalam perlindungan pekerja rentan. Ke depan, akan ada tim yang dikoordinasikan dengan Asisten I untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menggenjot sosialisasi kepada perusahaan yang belum terlibat memberikan CSR.
Sosialisasi kepada serikat pekerja dilakukan lebih dahulu karena mereka berada di lingkungan kerja dan menjadi jembatan penghubung dengan perusahaan. Serikat dari masing-masing kontraktor, baik perusahaan Freeport maupun kontraktor, dinilai lebih dekat dengan pekerja dan memahami peran pemerintah, terutama Disnakertrans, sebagai penghubung sosialisasi agar perusahaan pemberi kerja tergerak menyiapkan CSR.
“Beberapa tahun ini ada yang belum tergerak untuk melakukan CSR. Hari ini kegiatan ini dilakukan agar kita bergerak untuk para pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah warga sudah dilindungi langsung melalui program dari dinas. Disnakertrans akan berkomunikasi dengan mereka untuk perlindungan karena mereka juga bekerja. Menurutnya, iuran perlindungan sekitar Rp17.000 per bulan per orang, sehingga perusahaan tinggal menentukan berapa banyak pekerja yang ingin dilindungi.
“Jadi bagi perusahaan, tinggal ingin melindungi berapa banyak. Itu yang kita lakukan sosialisasi hari ini,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin







