Dinkes Mimika Perketat Sinkronisasi Data Izin Tenaga Kesehatan
- account_circle Admin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terus memperkuat sistem administrasi tenaga kesehatan melalui kegiatan sinkronisasi data izin dan tenaga kesehatan yang digelar pada Selasa (23/6/2026).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas seluruh data tenaga kesehatan yang tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), terutama dalam proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, menegaskan bahwa SIP merupakan dokumen wajib bagi setiap tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, bidan, maupun tenaga kesehatan lainnya wajib memiliki Surat Izin Praktik sebelum melayani pasien. SIP ini menjadi dasar legalitas dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Menurut dr. Sisma, melalui sistem yang terintegrasi dengan platform nasional, proses perizinan kini menjadi lebih terkontrol dan transparan. Setiap data yang diajukan akan diverifikasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan masing-masing sebelum diteruskan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk diterbitkan.
“Data yang diajukan akan divalidasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan. Setelah dinyatakan sesuai, barulah diproses ke MPP untuk penerbitan SIP,” jelasnya.
Sinkronisasi data ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sistem pengawasan tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika. Dengan data yang terhubung secara nasional, pemerintah dapat melakukan pembinaan, evaluasi, hingga memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.
dr. Sisma menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan kesehatan. “Ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan sistem yang sudah ada agar lebih efektif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah SIP yang dapat dimiliki tenaga kesehatan berbeda sesuai profesinya. Dokter diperbolehkan memiliki hingga tiga SIP, sedangkan perawat dan bidan maksimal dua SIP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini dibuat agar tenaga kesehatan tetap fokus dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Mimika berharap melalui sinkronisasi data ini, proses pengurusan dan perpanjangan SIP dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan sekaligus memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan terintegrasi dengan sistem nasional,” pungkas dr. Sisma.
- Penulis: Admin












