Pemkab Mimika Ingatkan Perusahaan: Jangan Abaikan Hak Jaminan Sosial Pekerja
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Mimika agar tidak mengabaikan hak jaminan sosial para pekerja. Perusahaan diminta memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/5/2026).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, mengatakan perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk perusahaan.

“Perusahaan jangan mengabaikan hak pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pekerja harus mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Santi, tenaga kerja memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah di berbagai sektor, seperti pertambangan, jasa, perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga sektor informal lainnya.
Oleh karena itu, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat penting, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Santi mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terkait perusahaan yang belum sepenuhnya mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Melalui evaluasi ini kita ingin memastikan pelaksanaan program berjalan maksimal dan seluruh perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Ia juga menyambut baik kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika dalam memperkuat pengawasan serta kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
“Kami berharap tidak ada lagi pekerja yang mengalami risiko kerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Perlindungan pekerja sangat penting untuk menjaga kesejahteraan keluarga mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui sinergi ini, Kejaksaan Negeri Mimika diharapkan dapat membantu pendampingan hukum serta mendukung upaya peningkatan kepatuhan perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung perlindungan hak-hak pekerja melalui kerja sama yang telah dibangun bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mendukung perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Mimika,” katanya. (Red)
- Penulis: Admin











