Pemerintah Arahkan Restoran dan Rumah Makan Beralih ke Tabung LPG 50 Kilogram
- account_circle Admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dalam rangka menyalurkan energi secara lebih terarah, pemerintah ke depan akan mewajibkan seluruh rumah makan dan restoran untuk beralih menggunakan tabung LPG berukuran 50 kilogram. Kebijakan ini bertujuan ganda: menjaga pasokan LPG subsidi bagi kebutuhan rumah tangga, sekaligus mendorong pelaku usaha kuliner menggunakan energi yang sepadan dengan skala operasionalnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Sabelina Fitriani, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Menurutnya, penggunaan tabung besar dinilai lebih cocok bagi usaha dibandingkan memakai tabung subsidi yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga.
“Rumah makan semestinya menggunakan tabung 50 kilogram supaya tidak mengganggu kebutuhan LPG masyarakat,” tegasnya.
Sabelina menambahkan, sosialisasi kepada para pelaku usaha akan segera dilakukan melalui surat edaran resmi dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami dan diterapkan secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Selain menjaga ketersediaan pasokan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan agar distribusi LPG subsidi tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Kami akan menyampaikan imbauan resmi kepada restoran dan warung makan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG menjadi lebih seimbang sekaligus mendukung keberlangsungan kebutuhan energi bagi masyarakat luas. (Red)
- Penulis: Admin





