604 Ton CPO Mimika Dikirim ke Surabaya, Nilai Tembus Rp6 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebanyak 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dikirim ke Surabaya dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp6 miliar. Pengiriman komoditas strategis ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Barantin dalam menjamin keamanan lalu lintas media pembawa antardaerah sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina. Sesuai dengan Peraturan Badan (Perba) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat empat klasifikasi penjaluran media pembawa, yaitu yang dikenai tindakan karantina, tindakan pengawasan, tidak dikenai tindakan, serta yang dikenai kedua tindakan secara bersamaan.
Anton menjelaskan bahwa CPO termasuk dalam kategori media pembawa yang dikenai tindakan pengawasan. Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan mengawasi langsung proses pemuatan di pelabuhan asal. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian jenis barang, bentuk media pembawa, jumlah tonase, serta kesesuaian kemasan dan nomor kemasan apabila tersedia.

“Setelah dilakukan pengawasan dan dinyatakan sesuai, maka diterbitkan surat keterangan karantina sehingga CPO dapat dikirim atau dikeluarkan dari pelabuhan asal ke daerah tujuan,” tambahnya.
Menurut Anton, pengawasan ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertelusuran (traceability) komoditas. Dengan demikian, lalu lintas media pembawa berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini, petugas masih berada di lapangan untuk memastikan seluruh rangkaian pengawasan berjalan optimal.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional. Melalui langkah ini, Karantina Papua Tengah berkomitmen mendukung kelancaran distribusi komoditas unggulan daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama serta penyakit tumbuhan yang berpotensi terbawa melalui lalu lintas media pembawa.
“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin
