Bakesbangpol Mimika Perkenalkan Aplikasi SIKEPO ke 10 Parpol, Tingkatkan Transparansi LPJ
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika resmi memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO) kepada sepuluh partai politik di wilayah setempat. Aplikasi ini juga akan digunakan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai.
Pengembangan SIKEPO merupakan inovasi dari mantan Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Mimika yang diluncurkan dalam rangka Diklat Pim III. Aplikasi ini dirancang untuk mengatasi berbagai kelemahan sistem pelaporan manual, terutama keterlambatan dalam penyampaian surat pertanggungjawaban.
“SIKEPO bertujuan untuk mempermudah rekan-rekan dari partai politik. Mereka tidak perlu lagi repot menyusun administrasi secara manual. Setelah kami selesaikan sosialisasi ini, mereka langsung paham dan bisa menggunakannya,” ujar Imelda, perwakilan Bakesbangpol Mimika, kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).
Imelda juga mengungkapkan bahwa dari sepuluh partai yang ada, masih terdapat satu partai yang belum melaporkan LPJ penggunaan dana hibah tahun lalu. Hal itu disebabkan oleh pergantian pimpinan dan masalah internal di partai tersebut.

“Dari sepuluh partai, satu-satunya yang belum melaporkan LPJ adalah Partai Gerindra. Hal ini karena ketua partai sebelumnya meninggal dunia, sehingga terjadi masa transisi. Kami pun hingga kini belum mengetahui siapa ketua definitifnya,” tambahnya.
Dalam sosialisasi yang sama, Bakesbangpol Mimika juga memaparkan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan berdasarkan jumlah suara sah. Sebelumnya, besaran bantuan adalah Rp10.000 per suara. Namun, untuk tahun ini direncanakan naik menjadi Rp50.000 per suara. Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Kami masih menunggu keputusan terkait usulan kenaikan harga suara sah dari Rp10.000 menjadi Rp50.000. Jika provinsi menyetujui, misalnya menjadi Rp25.000, kami akan mengikuti. Ini masih sebatas usulan,” pungkas Imelda.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan yang mewakili Pemerintah Daerah, Yohana Paliling, menyatakan bahwa bimbingan teknis penggunaan SIKEPO merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah amanah konstitusi. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat,” tegas Yohana. (Red)
- Penulis: Admin












