DPRD Mimika Soroti Kewenangan dan Potensi 10 Persen Hasil Tangkapan Kapal 30 GT
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., menyoroti persoalan kewenangan dan potensi penerimaan daerah dari hasil tangkapan kapal nelayan berukuran 30 GT. Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan lapangan terkait aset daerah yang berada di bawah kewenangan provinsi dan kabupaten.
Menurut Mariunus, berdasarkan aturan, kapal-kapal 30 GT yang beroperasi di wilayah Mimika seharusnya membongkar hasil tangkapan di dermaga kabupaten. Dari sekitar 400 kapal yang ada, sebanyak 10 persen hasil tangkapan seharusnya masuk ke daerah, baik dalam bentuk muatan ikan maupun hasil penjualannya.
“Namun kenyataannya, dari 400 kapal itu, yang membongkar di dermaga tidak sampai 10 kapal. Sebagian besar justru membongkar hasil tangkapan di laut,” ujar Mariunus.
Ia menjelaskan, sebelumnya ada surat dari kementerian yang membolehkan kapal membongkar hasil tangkapan di luar dermaga selama masa COVID-19. Menurutnya, surat tersebut seharusnya sudah dicabut agar semua kapal 30 GT kembali berlabuh dan membongkar hasil tangkapan di dermaga kabupaten.
“Kalau alasannya karena dermaga dangkal, itu tidak benar. Ini persoalan kewenangan. Provinsi memang punya kewenangan, tetapi 10 persen hasil tangkapan itu harus masuk ke pelelangan kita di kabupaten,” tegasnya.
Mariunus menambahkan, selama ini penerimaan daerah dari sektor tersebut sangat kecil, hanya sekitar Rp1 miliar. Padahal, jika seluruh kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga dan 10 persennya dikelola dengan baik, potensinya bisa jauh lebih besar. Apalagi, Mimika telah memiliki fasilitas pengolahan dengan kapasitas 500 ton.
“Kalau semuanya masuk dan dikelola dengan benar, hasilnya luar biasa. Ini bukan soal kecil, tetapi soal bagaimana kita mengelola potensi daerah dengan baik,” katanya.
Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi antara DPRD dan pihak terkait. Menurutnya, DPRD baru dilibatkan setelah ada permintaan pengambilalihan aset. Seharusnya, sejak awal DPRD sudah dilibatkan agar persoalan kewenangan dan pengelolaan aset bisa jelas.
“Kami dari dewan ingin memastikan kewenangan ini jelas. Jangan sampai potensi besar ini hilang begitu saja karena tidak dikelola dengan baik. Komunikasi dengan pihak provinsi dan dinas terkait juga harus diperbaiki,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin


















