Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak
Bagikan

MIMIKA ( Jurnal Timika ) Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang disita dari seorang pengedar berinisial AR yang didapatnya dari seseorang di Lapas Kelas IIB Mimika.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, AR ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 oleh Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan SP 4 jalur 4 Mimika, Papua Tengah.

AR pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis Sabu dari Makassar melalui jasa pengiriman barang dari seseorang insial F yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Mimika karena kasus narkoba.

“Awalnya tersangka AR dihubungi oleh anak tirinya inisial T yang merupakan warga Binaan Lapas juga kelas II B Timika kasus narkoba untuk menawarkan bekerja dengan F sebagai kurir atau perantara dalam jual-beli sabu kepada para konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).

AKBP I Komang Budiartha menyebut, tersangka AR dihubungi T yang sebelumnya dihubungi I istri dari AR yang juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus narkoba untuk mengambil paketan barang yang berisi sabu milik F sebanyak 100 (seratus) paket, atau sekitar 100 (seratus) gram di jasa pengiriman barang.

Barang bukti Narkotika yang disita dari AR saat penangkapan sebanyak 31 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,04 gram, disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian Pengadilan Negeri (PN) dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram,

“Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram,” katanya.

Upah yang didapat oleh tersangka AR dalam sekali mengedarkan paketan sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000 perpaketnya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutur AKBP I Komang Budiartha.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni F, T, dan I yang warga binaan lapas klas II B Timika telah dilakukan pemeriksaan.

Ketiga tersangka (F, T, dan I) tetap diproses hukum, walaupun tersangka I dan T saat ini sedang menunggu kasasi.

“Setelah ada kasasi terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiganya akan kita lanjut dengan proses hukum yang baru. Kalau I dan T ini merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F merupakan pemain baru yang memang sempat ditangkap dan sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukti Bakti, Kodam XVII/Cenderawasih Bangun 100 Titik Sumur Bor dan MCK

    Bukti Bakti, Kodam XVII/Cenderawasih Bangun 100 Titik Sumur Bor dan MCK

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Tanah Papua merupakan wilayah NKRI yang berada di Ujung Timur Indonesia yang memiliki keindahan alam dan budaya serta kondisi masyarakat yang beragam. Namun di dalam kehidupan bermasyarakat ternyata masih ada yang mendapatkan kesulitan akses air bersih. Oleh karenanya, sebagai bentuk kepedulian dan Bakti Kodam XVII/Cenderawasih dengan semangat gotong royong memberikan solusi […]

  • GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis Ke-VI, Tema Gereja Tangguh dan Profesional

    GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis Ke-VI, Tema Gereja Tangguh dan Profesional

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Gereja Pentakosta di Papua (GPDP) Klasis Mimika menggelar Sidang Klasis Ke-VI Periode 2026-2031 di salah satu hotel di Timika, Jumat (19/6/2026). Sidang yang merupakan forum tertinggi di tingkat klasis ini bertujuan mengevaluasi pelayanan, memperkuat organisasi, menyusun arah pelayanan, serta memilih Badan Pekerja Klasis (BPK) dan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Klasis (BP2K) periode […]

  • Aksi Saling Lempar Batu, Polsek Miru Tangkap Dua Orang

    Aksi Saling Lempar Batu, Polsek Miru Tangkap Dua Orang

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap dua orang terduga pelaku berinisial KK dan HT karena terlibat aksi saling lempar batu di Jalan Freeport Lama, arah Bandara Mozes Kilangin, Selasa (22/4/2025). Menurut informasi yang dihimpun media ini, aksi saling lempar batu dipicu adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor berboncengan, yang diduga […]

  • Pangdam XVII/Cenderawasih: TNI Hadir untuk Papua Damai, Bersih dan Sejahtera

    Pangdam XVII/Cenderawasih: TNI Hadir untuk Papua Damai, Bersih dan Sejahtera

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) — Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P, saat memberikan pengarahan kepada para peserta Karya Bakti Gabungan Pembersihan Sungai Anafre di Jalan Koti, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini melibatkan lebih dari 600 peserta yang terdiri dari unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, dan masyarakat setempat, mengusung tema […]

  • Sebanyak 385 Siswa SMP Negeri 2 Mimika Dikembalikan ke Orang Tua, Kepsek: Perjuangan Tiga Tahun Tak Instan

    Sebanyak 385 Siswa SMP Negeri 2 Mimika Dikembalikan ke Orang Tua, Kepsek: Perjuangan Tiga Tahun Tak Instan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika)– Sebanyak 385 siswa kelas IX SMP Negeri 2 Mimika angkatan ke-35 tahun pelajaran 2025/2026 resmi diserahkan kembali kepada orang tua dalam acara penamatan yang berlangsung khidmat di Gedung Emeneme Yauware, Senin (1/6/2026). Kepala SMP Negeri 2 Mimika, Oktovina S. Titahena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen ini merupakan puncak dari perjalanan panjang yang […]

  • Penemuan Mayat di Jalan Poros Trans Nabire, Berujung Pemalangan

    Penemuan Mayat di Jalan Poros Trans Nabire, Berujung Pemalangan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika ) Jenazah seorang pria berinisial TD (24) ditemukan tidak bernyawa di Jalan Poros Trans Nabire Galian C Iwaka, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (1/3/2025). Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan penemuan jenazah seorang pria tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Kuala Kencana pukul 07.50 WIT pagi, […]

expand_less