Sabtu, 30 Mei 2026
Beranda » Berita Utama » Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

Polres Mimika Musnahkan Sabu Sitaan 23,04 Gram Milik AR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak
Bagikan

MIMIKA ( Jurnal Timika ) Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang disita dari seorang pengedar berinisial AR yang didapatnya dari seseorang di Lapas Kelas IIB Mimika.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, AR ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 oleh Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan SP 4 jalur 4 Mimika, Papua Tengah.

AR pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis Sabu dari Makassar melalui jasa pengiriman barang dari seseorang insial F yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Mimika karena kasus narkoba.

“Awalnya tersangka AR dihubungi oleh anak tirinya inisial T yang merupakan warga Binaan Lapas juga kelas II B Timika kasus narkoba untuk menawarkan bekerja dengan F sebagai kurir atau perantara dalam jual-beli sabu kepada para konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).

AKBP I Komang Budiartha menyebut, tersangka AR dihubungi T yang sebelumnya dihubungi I istri dari AR yang juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus narkoba untuk mengambil paketan barang yang berisi sabu milik F sebanyak 100 (seratus) paket, atau sekitar 100 (seratus) gram di jasa pengiriman barang.

Barang bukti Narkotika yang disita dari AR saat penangkapan sebanyak 31 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,04 gram, disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian Pengadilan Negeri (PN) dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram,

“Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram,” katanya.

Upah yang didapat oleh tersangka AR dalam sekali mengedarkan paketan sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000 perpaketnya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutur AKBP I Komang Budiartha.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni F, T, dan I yang warga binaan lapas klas II B Timika telah dilakukan pemeriksaan.

Ketiga tersangka (F, T, dan I) tetap diproses hukum, walaupun tersangka I dan T saat ini sedang menunggu kasasi.

“Setelah ada kasasi terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiganya akan kita lanjut dengan proses hukum yang baru. Kalau I dan T ini merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F merupakan pemain baru yang memang sempat ditangkap dan sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Demo Kantor Dishub Mimika, Tuntut Dibukanya Akses Penerbangan

    Massa Demo Kantor Dishub Mimika, Tuntut Dibukanya Akses Penerbangan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Penerbangan Subsidi Empat Distrik melakukan aksi demo damai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Selasa (29/4/2025). Koordinator Aksi Massa Elly Dolame mengatakan, massa yang hadir di lokasi untuk menyampaikan aspirasi terdiri dari mereka yang tinggal di empat distrik yakni Jila, Hoya, Alama dan Tembagapura. […]

  • HIMPSI Papua Tengah Bentuk Komunitas Psikologi “Lankesa” untuk Atasi Krisis Kesehatan Mental di Timika

    HIMPSI Papua Tengah Bentuk Komunitas Psikologi “Lankesa” untuk Atasi Krisis Kesehatan Mental di Timika

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Papua Tengah resmi membentuk sebuah komunitas atau gerakan psikologi bernama Lankesa, kepanjangan dari Langkah Kecil Tumbuh Bersama. Komunitas ini dihadirkan sebagai wadah bagi para pemerhati psikologi, khususnya lulusan psikologi yang memiliki keprihatinan terhadap situasi kesehatan mental di Timika dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi HIMPSI […]

  • Polsek Miru Tangkap Pelaku Kasus Curat

    Polsek Miru Tangkap Pelaku Kasus Curat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Polsek Mimika Baru menangkap pelaku utama kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan korban Denos Gwijangge, 27 Juli 2025 lalu. Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025) sore, mengatakan, pelaku utama […]

  • 55 Siswa SMKS YAPIS TIK Mimika Ditatamkan, Ketua Yayasan: Jadilah Pelajar Sepanjang Hayat

    55 Siswa SMKS YAPIS TIK Mimika Ditatamkan, Ketua Yayasan: Jadilah Pelajar Sepanjang Hayat

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Sebanyak 55 siswa-siswi SMKS YAPIS Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mimika Angkatan ke-XIV Tahun Pelajaran 2025/2026 resmi menyelesaikan pendidikan mereka. Acara penamatan dan pelepasan berlangsung khidmat di Hotel Horison Diana Timika, Senin (4/5/2026). Mengusung tema “Generasi Muda yang Bertaqwa, Adaptif, Unggul dan Berbudaya Saing Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan ini dihadiri oleh […]

  • Bupati Mimika Lepas 120 Jemaah Haji, Usung Konsep Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

    Bupati Mimika Lepas 120 Jemaah Haji, Usung Konsep Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melepas 120 calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam sebuah acara khidmat di Gedung Eme Neme Yauware, Selasa (28/4/2026). Pelepasan ini mengangkat tema “Langkah Suci Menuju Baitullah, Mengharap Ridha Ilahi” serta mengusung konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Acara pelepasan dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, […]

  • Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Patroli Jalan Kaki Cipta Kondisi Jelang Putusan MK

    Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Patroli Jalan Kaki Cipta Kondisi Jelang Putusan MK

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika ) Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int memimpin langsung pelaksanaan patroli dialogis dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan, Jum’at (21 Februari 2025). […]

expand_less