Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Disnakertrans Mimika Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

Disnakertrans Mimika Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada kegiatan pengembangan pelaksanaan Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menyoroti pentingnya kerja sama perlindungan Jamsostek di tengah perubahan regulasi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, mengatakan kerja sama perlindungan Jamsostek sangat penting karena ada perubahan regulasi yang akan disampaikan kepada para pihak terkait.

“Ini perlu ada sosialisasi dan keterlibatan terus dari serikat pekerja, pemerintah, dan pekerja agar semakin transparan dan jelas,” ujar Paulus saat ditemui, Selasa (13/10/2026).

Paulus menjelaskan, narasumber dari Kementerian dijadwalkan memberikan materi. Namun, karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, yang bersangkutan tertahan di Jayapura.

Meski demikian, ia berharap sosialisasi ini membuka potensi baru perlindungan dan keikutsertaan Jamsostek bagi pekerja rentan, seperti mama penjual pinang dan penjual sayur.

“Contohnya seperti mama penjual pinang, penjual sayur, yang rentan ini yang wajib dilindungi,” katanya.

Menurut Paulus, kegiatan ini biasanya melibatkan perusahaan dalam penyiapan CSR dan data di BPJS Ketenagakerjaan, serta penilaian perusahaan yang terlibat dalam perlindungan pekerja rentan. Ke depan, akan ada tim yang dikoordinasikan dengan Asisten I untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menggenjot sosialisasi kepada perusahaan yang belum terlibat memberikan CSR.

Sosialisasi kepada serikat pekerja dilakukan lebih dahulu karena mereka berada di lingkungan kerja dan menjadi jembatan penghubung dengan perusahaan. Serikat dari masing-masing kontraktor, baik perusahaan Freeport maupun kontraktor, dinilai lebih dekat dengan pekerja dan memahami peran pemerintah, terutama Disnakertrans, sebagai penghubung sosialisasi agar perusahaan pemberi kerja tergerak menyiapkan CSR.

“Beberapa tahun ini ada yang belum tergerak untuk melakukan CSR. Hari ini kegiatan ini dilakukan agar kita bergerak untuk para pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah warga sudah dilindungi langsung melalui program dari dinas. Disnakertrans akan berkomunikasi dengan mereka untuk perlindungan karena mereka juga bekerja. Menurutnya, iuran perlindungan sekitar Rp17.000 per bulan per orang, sehingga perusahaan tinggal menentukan berapa banyak pekerja yang ingin dilindungi.

“Jadi bagi perusahaan, tinggal ingin melindungi berapa banyak. Itu yang kita lakukan sosialisasi hari ini,” pungkasnya. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAR Timika Laksanakan Uji Periodik Kepada Tenaga Pencarian dan Pertolongan

    SAR Timika Laksanakan Uji Periodik Kepada Tenaga Pencarian dan Pertolongan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika senin pagi 10/11 telah mulai melaksanakan uji periodik terhadap 54 personil tenaga pencarian dan pertolongan. Kegiatan uji periodik yang dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 14 November tersebut bertujuan untuk menjamin kemampuan tenaga pencarian dan pertolongan dalam pelaksanaan tugas SAR. Pembukaan uji periodik […]

  • Dinkes Mimika Peringati Maulid Nabi, Tekankan Pelayanan dengan Hati

    Dinkes Mimika Peringati Maulid Nabi, Tekankan Pelayanan dengan Hati

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Ballroom Hotel Serayu Timika, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan, staf, serta tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Mimika. Peringatan ini menghadirkan Ustadz Firdaus Amir sebagai penceramah. Kepala Dinkes Mimika, Godfried Maturbongs, mengatakan Maulid Nabi menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh […]

  • Satpol PP Mimika Gandeng DLH dan Distrik Perkuat Penegakan Perda Sampah

    Satpol PP Mimika Gandeng DLH dan Distrik Perkuat Penegakan Perda Sampah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Langkah ini ditempuh melalui kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan lebih efektif. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si, kepada awak media di Mimika, […]

  • 8 Korban Kapal LCT Cahaya Permata Hati Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

    8 Korban Kapal LCT Cahaya Permata Hati Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Delapan korban tenggelamnya Kapal LCT Cahaya Permata Hati di perairan Puriri akhirnya berhasil ditemukan selamat. Seluruh korban dievakuasi oleh tim SAR gabungan menggunakan Kapal LCT Tri Anugerah Maritim 605 ke Pelabuhan Rakyat Poumako, Timika, Selasa dini hari, 29 September 2026, sekitar pukul 04.15 WIT. Sebelumnya, kedelapan korban ditemukan pada Senin malam sekitar […]

  • Bulog Timika Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

    Bulog Timika Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan TIMIKA (Jurnal Timika) Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari–Maret 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam program ini, setiap penerima bantuan pangan (PBP) akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan akumulasi alokasi selama dua bulan. Total penerima manfaat […]

  • SPBU di Mimika Disanksi 14 Hari, Disperindag Ancam Cabut Izin jika Ulangi Pelanggaran

    SPBU di Mimika Disanksi 14 Hari, Disperindag Ancam Cabut Izin jika Ulangi Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman tersebut menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator salah satu SPBU di wilayah tersebut. Sabelina mencontohkan, saat ini satu […]

expand_less