Realisasi Dana Otsus Mimika Masih 29 Persen, Bappeda Panggil OPD
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga Agustus 2026 masih berada di angka 29 persen. Angka ini dinilai sangat rendah mengingat batas waktu tahap pertama telah berakhir pada 30 Juni 2026.
Kepala Bappeda Mimika, Septinus Timang, mengungkapkan bahwa penyaluran dana tahap kedua hingga kini belum bisa dilakukan. Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu belum mencapai syarat minimal realisasi sebesar 50 persen.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dinas Pendidikan yang realisasinya masih mendekati nol persen, padahal anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik sekolah dan beasiswa,” ujar Septinus usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (26/8/2026).
Septinus mengingatkan bahwa rendahnya realisasi ini tidak hanya menghambat aliran dana tahap selanjutnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah signifikan di akhir tahun anggaran. SiLPA yang besar kerap dinilai sebagai indikator ketidakmampuan daerah dalam menjalankan program yang telah direncanakan.
“Kita khawatirkan ini akan meninggalkan SiLPA yang besar,” tegasnya.
Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, Bappeda Mimika telah mengambil langkah antisipatif dengan memanggil seluruh OPD pengampu dana Otsus. Dalam pertemuan tersebut, Bappeda meminta agar program-program yang telah direncanakan segera dieksekusi di lapangan tanpa penundaan.
Septinus menyampaikan bahwa para OPD pengampu, termasuk Dinas Pendidikan, telah menyatakan komitmen untuk segera mengejar ketertinggalan dan meningkatkan realisasi anggaran dalam waktu dekat.
“Pihak OPD pengampu, mereka telah berkomitmen untuk mengejar target penyaluran,” katanya.
Septinus menegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat. Mekanisme penyaluran hingga penggunaan anggaran telah diatur secara ketat melalui regulasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Ia meminta setiap OPD menjalankan program sesuai ketentuan dan mempercepat realisasi. Harapannya, anggaran yang besar tersebut dapat segera memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) yang berada di kampung maupun perkotaan.
“Pemerintah daerah hanya berkewajiban menjalankan aturan tersebut agar manfaat program dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di wilayah kampung maupun perkotaan,” tutup Septinus. (Red)
- Penulis: Admin








