Warga Diminta Buat Surat Pengaduan untuk Tertibkan Pelanggaran, Ini Kata Kepala Satpol PP Mimika
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, meminta masyarakat untuk aktif membuat surat pengaduan jika menemukan adanya pelanggaran di wilayahnya. Pasalnya, pihaknya saat ini bekerja berdasarkan laporan dari warga.
“Ya artinya begini, kalau memang warga sudah temukan ada yang tidak beres di manapun itu tempatnya, ya buat surat pengaduan dari sekarang. Kami kerja sekarang berdasarkan pengaduan dari warga,” ujar Yulius saat ditemui pada Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, apa pun jenis pelanggarannya, baik pedagang kaki lima (PKL) maupun pemasangan spanduk yang mengganggu pemandangan Kabupaten Mimika, masyarakat harus membuat surat pengaduan terlebih dahulu. Setelah itu, baru Satpol PP akan melakukan tindak lanjut.
Yulius mengakui, personel Satpol PP memang melakukan patroli rutin setiap siang dengan frekuensi sekitar tiga minggu sekali. Namun, menurutnya, langkah yang lebih baik adalah adanya pengaduan langsung dari masyarakat.
“Penertiban ini tergantung surat perintah tugas (SPT)-nya, jadi ada Kepala Bidang yang mengatur. Tergantung pelanggaran yang dilakukan masyarakat, apakah hanya sebatas penertiban PKL atau sampah. Pengawasan sampah juga turun sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Meski jumlah pasukan siaga cukup banyak, lanjut Yulius, mereka hanya diturunkan sesuai dengan bobot pelanggaran. “Kalau pelanggarannya tidak berat, petugas yang turun juga sesuai. Sejauh ini, yang paling susah dilakukan penertiban adalah Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, dan pasar SP 2. Itu merupakan wilayah paling sulit,” ungkapnya.
Yulius mengakui bahwa sepanjang jalan yang biasa digunakan para Mama penjual pinang berjualan di atas trotoar, pihaknya kerap melakukan penertiban. Namun, para pedagang kerap beralasan karena tidak memiliki tempat berjualan yang layak dan enggan pindah ke pasar yang dianggap terlalu jauh.
“Mereka punya alasan keterbatasan anggaran untuk membawa dagangan pinangnya ke pasar. Jadi kami dari Satpol PP juga tidak bisa pindahkan begitu saja. Harus ada timbal baliknya. Artinya, kami boleh memindahkan barang dagangan mereka, tetapi kami harus menyiapkan tempat alternatif,” paparnya.
Misalnya, jika para Mama yang berjualan di trotoar dipindahkan ke pinggir jalan, pihaknya harus menyiapkan tempat yang layak. “Itu belum bisa dilakukan karena belum ada anggaran. Kami tidak bisa memindahkan begitu saja tanpa menyiapkan tempat baru. Setelah itu baru ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tahapan yang dilakukan pertama kali adalah turun untuk sosialisasi. Setelah itu, baru masuk tahap kedua. “Jadi, kami dari Satpol PP yang memberikan pemindahan, tetapi kami harus melihat tempat yang agak lebih layak dulu,” pungkas Yulius. (Red)
- Penulis: Admin











