Satpol PP Mimika Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM OAP, Cegah Gesekan Usaha
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP), Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 itu dihadiri anggota DPRK Mimika, para mama pengusaha pinang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua panitia pelaksana, Engel Piri, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan.
“Perda ini disahkan pada tahun 2024 dan menjadi produk DPRD pertama yang kami sosialisasikan. Masih ada enam perda lain yang akan menyusul,” ujarnya.

Ia mengakui, pasca-penetapan Perda tersebut, muncul berbagai isu di tengah masyarakat yang berpotensi memicu gesekan antara pengusaha asli Papua dan pelaku usaha dari luar daerah.
“Karena itu, Satpol PP mengambil inisiatif untuk segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tegasnya.
Menurut Engel, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait isi Perda, mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya OAP.
“Sosialisasi ini penting agar semua pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Kita ingin tidak ada gesekan antar pelaku usaha,” katanya.
Ia juga mengimbau peserta untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat lain yang belum sempat mengikuti kegiatan.
“Pemerintah hadir untuk melindungi semua pihak. Ruang usaha kita buka, tetapi harus diatur dengan baik sesuai ketentuan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Mimika, sementara Satpol PP berperan dalam aspek penegakan dan sosialisasi.
“Kami siap melaksanakan sosialisasi dan penegakan. Namun, inisiatif Perda berasal dari DPRD, sehingga mereka juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini,” pungkasnya.(red)
- Penulis: Admin





