Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Lemasa Soroti Galian C di Mimika Rusak Lingkungan hingga Diduga Ilegal

Lemasa Soroti Galian C di Mimika Rusak Lingkungan hingga Diduga Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA, (Jurnal Timika)

Aktivitas Galian C di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menilai kegiatan tersebut merusak lingkungan dan diduga melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Direktur Eksekutif Lemasa, Stingal Johnny Beanal, mengatakan hasil pemantauan di sejumlah titik menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.
“Dari hasil monitoring kami, aktivitas ini sangat merusak lingkungan,” ujarnya saat ditemui di Timika, Rabu (14/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan lembaga adat bahwa aktivitas Galian C dipusatkan di Distrik Iwaka. Namun, praktik di lapangan justru menyebar ke berbagai lokasi, termasuk di pusat kota.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan polusi udara, genangan air, serta mengganggu lalu lintas. Bahkan, beberapa insiden kecelakaan dilaporkan melibatkan truk pengangkut material.
Johnny menyebut banyak keluhan masyarakat adat dan kepala suku terkait dampak aktivitas tersebut. Ia menilai sebagian besar kegiatan Galian C beroperasi tanpa izin resmi.
“Kalau boleh dikatakan, ini aktivitas liar. Banyak lokasi tidak memiliki izin, baik dari pemerintah maupun lembaga adat,” tegasnya.
Lemasa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan seluruh aktivitas Galian C di Mimika, terutama yang berada di luar kawasan yang telah disepakati.
Ia juga mengingatkan potensi dampak jangka panjang seperti erosi, longsor, dan risiko bencana akibat perubahan aliran air.
Sebagai solusi, Lemasa meminta seluruh aktivitas Galian C dikembalikan ke Distrik Iwaka yang dinilai telah memiliki akses jalan memadai.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan mengundang para pelaku usaha untuk menertibkan aktivitas ini,” pungkasnya. (red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas ODC Sambangi Panti Asuhan Putri Karahiman Sentani

    Satgas ODC Sambangi Panti Asuhan Putri Karahiman Sentani

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Panti Asuhan Putri Karahiman Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, saat personel Satgas Damai Cartenz berkunjung dan berbagi kasih bersama anak-anak panti. Kehadiran para personel tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan sederhana yang terpancar dari senyum anak-anak yang menyambut mereka dengan penuh […]

  • DPM PTSP Gelar Sosialisasikan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis OSS

    DPM PTSP Gelar Sosialisasikan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis OSS

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Kegiatan ini merupakan peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 dan berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten II […]

  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025

    Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA (Jurnal Timika) – Polres Mimika secara resmi menggelar Operasi Patuh Noken 2025, hal tersebut dimulai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (14/7/2025). Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Noken 2025 adalah untuk […]

  • Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    Razia Kapal Penumpang KM. Sirimau, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Lokal dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pengamanan dan razia terhadap kapal penumpang KM. Sirimau yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Besar Pomako, Rabu 6 Agustus 2025. Kasihumas Iptu Hempy Ona mengungkapkan, razia dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Syailendra, dengan melibatkan 4 personel Polsek, 3 […]

  • DKP Bakal Gencar Luncurkan Program Family Farming

    DKP Bakal Gencar Luncurkan Program Family Farming

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika kembali meluncurkan Program Family Farming di tahun ketiga pelaksanaannya. Program yang sudah berjalan sejak 2024 ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus menekan angka stunting di daerah tersebut. Sasaran utama program tahun ini adalah 10 kampung yang memiliki anak dengan kondisi stunting. Sosialisasi digelar di […]

  • Disparbudpora Gelar Kejuaraan Bulutangkis Mangrove Cup Mimika Open 2024 se- Papua

    Disparbudpora Gelar Kejuaraan Bulutangkis Mangrove Cup Mimika Open 2024 se- Papua

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA, 9 Desember 2024 (Jurnal Timika )Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) menyelenggarakan kejuaraan Bulutangkis Mangrove Cup Mimika Open tahun 2024 se- Papua di Gor Kesdam, jalan Kesehatan, Distrik Mimika Baru, Senin (9/12/2024). Turnamen yang dibuka oleh Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika didampingi Elisabeth […]

expand_less