Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN
- account_circle Admin
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

MIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ballroom Kantor BPKAD, Rabu (3/6/2026).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Keberhasilan pembangunan di Mimika, salah satunya, sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pengadaan, yang profesionalitasnya diukur dari pemenuhan kompetensi dan integritas dalam melaksanakan pengadaan secara efektif, efisien, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paling sedikit di atas Rp1 miliar wajib menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai ujung tombak pelaku pengadaan wajib mengerti dan memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam menyusun perencanaan pengadaan.
Wabup Emanuel Kemong, mengingatkan bahwa PPK merupakan unsur yang paling berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan perhitungan serta penerapan TKDN dilakukan secara benar.
“Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika memandang perlu menyelenggarakan bimtek ini, mengingat hingga saat ini sebagian besar PPK di setiap OPD belum menerapkan TKDN sesuai amanat Perpres 46/2025,” jelasnya.
Adapun maksud dilaksanakannya bimtek ini adalah:
1. Memberikan pemahaman yang sama kepada PPK tentang konsep dan penerapan TKDN.
2. Memahami mekanisme serta prosedur pemberian preferensi harga.
Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak PPK yang mumpuni serta meningkatkan kemampuan, keahlian, dan keterampilan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, yang pada akhirnya menghasilkan pengadaan berkualitas guna mendukung kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wabup juga berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan mempelajari seluruh materi dari narasumber, sehingga ilmu yang didapatkan dapat membawa dampak positif bagi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika. Selain itu, seluruh PPK yang belum memiliki sertifikat kompetensi tipe C wajib mengikuti bimtek dan uji kompetensi tipe C sebagai syarat setelah kegiatan ini selesai.
“Kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan TKDN pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika dapat bermanfaat bagi para peserta,”tutup. (Red)
- Penulis: Admin













