Karantina Timika Memusnakan Sapi dari maluku Tanpa Dokumen
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah memusnahkan seekor sapi yang masuk ke Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah dari potensi penyakit hewan berbahaya.
Peristiwa berawal pada Kamis, 2 Mei 2026, saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi yang diangkut dengan kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen karantina. Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut diketahui berasal dari Tual, Maluku.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan bahwa hewan tanpa dokumen tidak dapat dipastikan status kesehatannya. Sapi tersebut berisiko membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella yang dapat menyebar cepat.
“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti PMK serta Brucella yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujar Anton, Kamis (2/5).
Menurut Anton, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.
Dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.
“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” tegasnya.
Petugas kemudian menahan sapi tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.
Selanjutnya, petugas memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Di akhir kesempatan, Anton mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan.(Red)
- Penulis: Admin











