Kamis, 14 Mei 2026
Beranda » Berita Utama » Karantina Timika Memusnakan Sapi dari maluku Tanpa Dokumen

Karantina Timika Memusnakan Sapi dari maluku Tanpa Dokumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah memusnahkan seekor sapi yang masuk ke Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah dari potensi penyakit hewan berbahaya.

Peristiwa berawal pada Kamis, 2 Mei 2026, saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi yang diangkut dengan kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen karantina. Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut diketahui berasal dari Tual, Maluku.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan bahwa hewan tanpa dokumen tidak dapat dipastikan status kesehatannya. Sapi tersebut berisiko membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella yang dapat menyebar cepat.

“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti PMK serta Brucella yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujar Anton, Kamis (2/5).

Menurut Anton, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” tegasnya.

Petugas kemudian menahan sapi tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.

Selanjutnya, petugas memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

Di akhir kesempatan, Anton mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan.(Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Keamanan Terus Buru Aske Mabel

    Aparat Keamanan Terus Buru Aske Mabel

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA (Jurnal Timika ) Aparat keamanan terus memburu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aske Mabel. Aske Mabel disebut telah melalukan penembakan sebanyak sembilan kali dan menewaskan lima orang sejak dia lari membawa senjata 9 Juni 2024. Bahkan, Aske Mabel dan kelompoknya disebut terlibat dalam penembakan dua orang warga sipil di Yalimo, Papua Pegunungan, beberapa waktu […]

  • 50 Siswa SPN Jayapura Polda Papua Latihan Kerja di Polres Mimika

    50 Siswa SPN Jayapura Polda Papua Latihan Kerja di Polres Mimika

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – Jurnal Timika 50 Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Sekolah Polisi Negara (SPN) Jayapura, Polda Papua, melaksanakan latihan kerja di Polres Mimika. 50 siswa tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, didampingi Kabag SDM Polres Mimika Kompol Saidah Hobrouw, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (11/11/2024) […]

  • Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai*

    Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai*

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) — Wujud nyata pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh personel Operasi Damai Cartenz melalui kegiatan kebersamaan bersama masyarakat di Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, pada Sabtu sore (15/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/11/2025) kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Nofri Surya Rossa tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. […]

  • HUT Mimika Ke 28 Tahun diramaikan 230 Pelaku Usaha

    HUT Mimika Ke 28 Tahun diramaikan 230 Pelaku Usaha

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan TIMIKA ( Jurnal Timika) Sebanyak 230 pelaku usaha di Kabupaten Mimika ikut meramaikan Pesta Rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika ke 28 tahun yang jatuh pada tanggal 8 Oktober 2024. Pesta Rakyat yang dirangkaikan dengan Festival Kopi, Noken dan UMKM ini berlangsung selama dua hari yakni mulai Senin (7/10/2024) hingga Selasa (8/10/2024). […]

  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan Dua RTH pada 2026, Lokasi Masih Dirahasiakan

    Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan Dua RTH pada 2026, Lokasi Masih Dirahasiakan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana membangun dua ruang terbuka hijau (RTH) pada tahun 2026. Perencanaan proyek tersebut telah rampung dan kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa pembangunan RTH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menyediakan ruang publik yang representatif bagi masyarakat. […]

  • Mgr. Bernardus Bofitwos Baru OSA, Resmi Ditahbiskan sebagai Uskup Timika

    Mgr. Bernardus Bofitwos Baru OSA, Resmi Ditahbiskan sebagai Uskup Timika

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Suasana khidmat menyelimuti Gereja Katedral Tiga Raja, Timika, pada Rabu pagi (14/5/2025), saat ribuan umat Katolik di Timika berkumpul untuk menghadiri pentahbisan Uskup Keuskupan Timika yang baru, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA. Perayaan Ekaristi Tahbisan yang berlangsung penuh makna ini dipimpin langsung oleh Duta Besar Takhta Suci Vatikan untuk Indonesia, Mgr. […]

expand_less