Julian Salossa: Dana Kampung Harus Dikelola untuk Kepentingan Umum dan Dipertanggungjawabkan
- account_circle Admin
- calendar_month 14 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Mantan Anggota DPR Kabupaten Mimika, Julian Salossa, mengingatkan para kepala kampung agar mengelola dana kampung secara baik, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan dana tersebut harus diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan untuk hal-hal yang tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
Hal itu disampaikan Julian saat ditemui di Jalan Hassan Uddin, Senin (28/9/2026). Menurutnya, pengelolaan dana kampung membutuhkan tanggung jawab besar, terutama karena menyangkut uang negara dan hajat hidup orang banyak.
“Saya secara pribadi berharap dana kampung ini dikelola dengan baik dan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Misalnya di kampung ada jembatan atau jalan yang rusak, dana itu digunakan dengan baik. Pelaporan pertanggungjawabannya juga harus dibuat dengan baik, data-data akurat, dan setiap dana yang dikelola dilaporkan dengan benar,” ujar Julian.
Ia mencontohkan dana kampung dapat digunakan untuk memperbaiki jembatan yang putus, jalan rusak, hingga membantu pembangunan Posyandu bagi ibu hamil. Menurutnya, penggunaan dana harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan yang tidak dirasakan banyak orang.
Julian juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan membimbing aparat kampung. Ia menilai penguatan sumber daya manusia aparat kampung menjadi kunci agar pengelolaan dana berjalan baik.
“Pemerintah punya tugas mengatur, mengawasi, dan membimbing aparat kampung, termasuk dari sisi sumber daya manusianya. OPD yang menangani dana kampung tidak bisa lepas tangan. Mereka harus menuntun dan ikut membantu dari sisi administrasi,” katanya.
Ia berharap tenaga teknis pendamping yang telah diangkat sebagai pegawai negeri dapat membantu pengelolaan administrasi dana kampung. Jika aparat kampung belum memahami prosedur, menurut Julian, perlu ada bimbingan teknis atau pendampingan tentang penerapan, pencairan, dan pelaporan dana.
“Kalau mereka tidak paham, perlu ada bimbingan atau pendampingan. Bagaimana penerapannya, bagaimana pencairannya, bagaimana pelaporannya, apa penggunaannya, semua harus disampaikan. Jangan berpikir kepala kampung salah gunakan anggaran lalu tidak diperiksa. Dana negara bisa diperiksa sampai 15–20 tahun,” tegasnya.
Julian menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua kontrol yang ada. Menurutnya, dana negara tetap akan diperiksa meski penggunaannya terjadi beberapa tahun lalu.
Terkait dana otonomi khusus, Julian meminta dana itu tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan, penyalahgunaan dana Otsus tidak hanya merugikan orang Papua yang belum sejahtera, tetapi juga dapat menimbulkan kemarahan masyarakat Papua.
“Dana otonomi khusus ini jangan disalahgunakan. Pertama, yang dirugikan adalah orang Papua yang belum sejahtera. Kedua, bisa menimbulkan kemarahan orang Papua. Karena itu, peruntukan dan penggunaannya harus benar-benar baik,” pungkasnya.
Julian berharap pengelolaan dana kampung dan dana otonomi khusus di Kabupaten Mimika dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Red)
- Penulis: Admin
