Harapan Baru di Koperapoka: 33 Rumah Warga Segera Direhab, 50 Lagi Diperjuangkan
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebanyak 33 unit rumah di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, dipastikan lolos tahap awal program rehabilitasi rumah tahun ini. Kabar ini menjadi angin segar bagi puluhan keluarga yang selama ini tinggal di hunian tak layak, baik warga asli Papua maupun pendatang yang telah bertahun-tahun menetap di daerah tersebut.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kelurahan Koperapoka, Frengky Max Dolwala, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, 33 data penerima manfaat tersebut merupakan hasil usulan dari pihak kelurahan yang telah melalui proses verifikasi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Semua data warga sudah kami serahkan ke Dinas Perumahan Kabupaten Mimika. Kemudian, mereka memasukkan berkas-berkas itu ke dalam aplikasi pusat untuk diteruskan ke Kementerian. Saat ini, dari 33 yang kami usulkan, semuanya sudah lolos seleksi berkas di tahap awal,” jelas Frengky.
Salah satu syarat utama yang sangat ditekankan dalam program ini, lanjut Frengky, adalah kepemilikan dokumen tanah. Masyarakat diwajibkan memiliki surat pelepasan hak atau lebih ideal lagi, sertifikat tanah.

“Ini menjadi kunci utama karena banyak warga yang menempati rumah keluarga atau tanah turun-temurun tanpa dokumen yang jelas. Tapi untuk 33 unit ini, dan semuanya sudah lengkap,” tambahnya.
Meski berkas telah dinyatakan lolos, Frengky menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya bertugas memfasilitasi pendataan awal. Jadwal pelaksanaan fisik rehab rumah sepenuhnya berada di tangan Dinas Perumahan Kabupaten Mimika sebagai leading sector.
“Kami dari kelurahan hanya membantu menjaring data dan mengusulkan. Untuk kapan pengerjaannya dimulai dan mekanisme teknis di lapangan, itu wewenang dinas. Yang jelas, kami sudah siap koordinasi kapan saja dibutuhkan,” ujarnya.
Tak berhenti di angka 33, pemerintah kelurahan juga telah mengajukan tambahan usulan untuk tahap kedua sebanyak 50 unit rumah. Namun, usulan tersebut masih menunggu proses verifikasi ulang oleh petugas lapangan.
“Kami sudah usulkan 50-an rumah lagi. Sekarang tinggal proses verifikasi dari tim teknis. Kalau lolos, tentu akan kami informasikan kepada masyarakat,” tutur Frengky.
Ia berharap, program ini tidak hanya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Koperapoka, tetapi juga menjadi pemacu semangat warga untuk menata lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen kepemilikan tanah.
“Semoga tahun ini ada kepastian, dan warga kami bisa segera menikmati rumah yang lebih layak dan sehat,” pungkasnya.
Dengan adanya program rehab rumah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan menunjukkan komitmennya untuk terus mendekatkan akses perumahan layak bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang masih menyisakan kantong-kantong permukiman padat dengan infrastruktur terbatas. (Red)
- Penulis: Admin
