DPRK Mimika Sahkan Ranperda APBD Perubahan TA 2026
- account_circle Admin
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama antara pimpinan DPRK Mimika dan Bupati Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III yang digelar di ruang sidang paripurna DPRK Mimika, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, didampingi Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme. Turut hadir langsung Bupati Mimika Johannes Rettob, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mimika.
Sebelum disahkan, delapan fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan sepakat menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026. Kedelapan fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, serta Kelompok Khusus.
Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika atas kerja keras serta dinamika pembahasan hingga tahap akhir.
“Seluruh rangkaian agenda pembahasan APBD Perubahan TA 2026 telah selesai. Berbagai pandangan akhir, catatan kritis, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan representasi aspirasi masyarakat. Hal ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program di sisa tahun anggaran berjalan dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” tegas Asri.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi keharmonisan dan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, pendapat akhir yang disampaikan dewan merupakan wujud evaluasi dan penelaahan kritis terhadap kesiapan pemerintah daerah.
“Penyusunan APBD Perubahan TA 2026 ini didasari oleh prinsip kehati-hatian, hemat, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan asas kewajaran. Sejumlah rekomendasi dan koreksi dari dewan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mimika,” ujar Bupati.
Dalam Ranperda APBD Perubahan TA 2026 yang disahkan, postur keuangan Kabupaten Mimika dirincikan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
· Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp584,52 miliar
· Pendapatan transfer: Rp2,99 triliun
· Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp1,46 triliun
Belanja Daerah:
· Belanja operasional: Rp4,60 triliun
· Belanja modal: Rp1,17 triliun
· Belanja tidak terduga (BTT): Rp33,34 miliar
· Belanja transfer: Rp359,23 miliar
Pembiayaan Daerah:
· Total pembiayaan daerah: Rp1.110.354.075.475
· Penerimaan pembiayaan: Rp1.116.154.075.475
· Pengeluaran pembiayaan: Rp5.800.000.000 (penyertaan modal BUMD)
Tahapan Selanjutnya
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama ini, selanjutnya dokumen APBD Perubahan TA 2026 akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Red)
- Penulis: Admin
