Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Diringkus Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak
Bagikan

Mimika -(Jurnal Timika ) Tiga diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika, 6 Februari 2025.

Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, tiga pengedar tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Hasanuddin, Jalan Pendidikan, lalu di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.

AKP Andi Basuki Rachmat menerangkan di Jalan Hasanuddin kepolisian menangkap seseorang berinisial R alias Idal yang sedang mengambil paketan diduga sabu di salah satu jasa pengiriman barang, saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu plastik bening besar diduga sabu.

“R alias Idal mengaku paketan berisi sabu akan diberikan kepada temannya di rumahnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, setelah menerima keterangan itu, sekitar jam 17.00 WIT tepatnya di Jalan Pendidikan Jalur 3, Mimika, tim pun menangkap pelaku AJ alias Adi. Menurut Adi, isi dari paketan yang berisi sabu tersebut akan diberikan kepada temannya berinsial M alias Rafila yang berada di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.

“AJ mengakui mengetahui isi dari paketan tersebut berisi sabu dan dia sendiri mengambil paketan tersebut, dengan tujuan akan di berikan kepada temannya inisial M alias Rafila, yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor futsal Timika,” jelasnya.

AKP Andi Basuki Rachmat menuturkan, setelah mendapatkan keterangan dari AJ tim kembali menuju alamat yang dimaksud selanjutnya sekitar jam 18.00 WIT tim menangkap M.

“Setelah di introgasi pelaku mengakui paketan yang berisi sabu tersebut akan di berikan kepadanya. Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan, dari pelaku pertama, kepolisian menyita barang bukti yaitu satu paket plastik bening besar berisi sabu, satu buah box paket jasa pengiriman, satu bungkus makanan ringan, satu unit ponsel warna abu-abu dan satu unit satu unit sepeda motor warna abu abu putih.

Sedangkan dari tangan pelaku kedua AJ dan ketiga insial M, kepolisiam menyita dua unit ponsel.

“Untuk jumlah berat barang bukti masih dalam proses penimbangan,” katanya.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Mimika Awasi Depot Air Minum Isi Ulang, Tunggu Hasil Uji Laboratorium

    Dinkes Mimika Awasi Depot Air Minum Isi Ulang, Tunggu Hasil Uji Laboratorium

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Laboratorium Kesehatan Lingkungan secara rutin melakukan pengawasan terhadap depot-depot air minum isi ulang. Pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel air dari setiap depot untuk diperiksa kelayakannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, saat ditemui di Hotel Grand Tembaga pada Jumat (29/5/2026). Namun, Godfried […]

  • Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Bergerak Cepat Tangani Pembunuhan di Dekai

    Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Bergerak Cepat Tangani Pembunuhan di Dekai

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA – Suasana pagi di lingkungan SMP YPK Yakpesmi Dekai yang biasanya dipenuhi aktivitas belajar mendadak berubah mencekam. Aksi kekerasan terjadi di area sekolah dan merenggut nyawa seorang warga sipil, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, guru, dan siswa. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Seradala Km 03, […]

  • Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB

    Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – ( Jurnal Timika ) Tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat (21/3) melakukan pemeriksaan terhadap saksi tiga oknum anggota TNI yang berinisial RBS, YR, dan SS, yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi. Pemeriksaan […]

  • Pemkab Mimika Gelar Pelatihan Musik Tradisional bagi Generasi Muda Amungme dan Kamoro

    Pemkab Mimika Gelar Pelatihan Musik Tradisional bagi Generasi Muda Amungme dan Kamoro

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menggelar pelatihan musik tradisional bagi generasi muda suku Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kegiatan pembinaan kesenian bagi masyarakat dan pelaku seni tersebut berlangsung selama empat hari di Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, pada Selasa hingga Jumat (14–17/7/2026). […]

  • Mimika Gaskan Transisi ke Pemerintahan Digital, Bupati: SPBE Hanyalah Awal

    Mimika Gaskan Transisi ke Pemerintahan Digital, Bupati: SPBE Hanyalah Awal

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika mengintensifkan langkah strategis dalam mewujudkan kota cerdas (smart city) dengan mengakselerasi peralihan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju tata kelola pemerintahan digital yang sinergis, adaptif, dan mengutamakan kemudahan akses layanan bagi publik. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, pada Rabu (8/7/2026). 1. SAMBUTAN : Bupati Mimika Johannes Rettob […]

  • Delapan Fraksi DPRK Setujui RAPBD 2026 Mimika sebesar 5,6 Triliun

    Delapan Fraksi DPRK Setujui RAPBD 2026 Mimika sebesar 5,6 Triliun

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika yang diproyeksikan sebesar Rp5.644.590.782.243,00, disetujui oleh delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dengan sejumlah catatan umum. RAPBD 2026 Kabupaten Mimika disahkan dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Paripurna, Kantor DPRK Mimika, Kamis (27/11/2025) dengan agenda pendapat akhir […]

expand_less