Sabtu, 30 Mei 2026
Beranda » Berita Utama » Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Diringkus Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak
Bagikan

Mimika -(Jurnal Timika ) Tiga diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika, 6 Februari 2025.

Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, tiga pengedar tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Hasanuddin, Jalan Pendidikan, lalu di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.

AKP Andi Basuki Rachmat menerangkan di Jalan Hasanuddin kepolisian menangkap seseorang berinisial R alias Idal yang sedang mengambil paketan diduga sabu di salah satu jasa pengiriman barang, saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu plastik bening besar diduga sabu.

“R alias Idal mengaku paketan berisi sabu akan diberikan kepada temannya di rumahnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, setelah menerima keterangan itu, sekitar jam 17.00 WIT tepatnya di Jalan Pendidikan Jalur 3, Mimika, tim pun menangkap pelaku AJ alias Adi. Menurut Adi, isi dari paketan yang berisi sabu tersebut akan diberikan kepada temannya berinsial M alias Rafila yang berada di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika.

“AJ mengakui mengetahui isi dari paketan tersebut berisi sabu dan dia sendiri mengambil paketan tersebut, dengan tujuan akan di berikan kepada temannya inisial M alias Rafila, yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor futsal Timika,” jelasnya.

AKP Andi Basuki Rachmat menuturkan, setelah mendapatkan keterangan dari AJ tim kembali menuju alamat yang dimaksud selanjutnya sekitar jam 18.00 WIT tim menangkap M.

“Setelah di introgasi pelaku mengakui paketan yang berisi sabu tersebut akan di berikan kepadanya. Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan, dari pelaku pertama, kepolisian menyita barang bukti yaitu satu paket plastik bening besar berisi sabu, satu buah box paket jasa pengiriman, satu bungkus makanan ringan, satu unit ponsel warna abu-abu dan satu unit satu unit sepeda motor warna abu abu putih.

Sedangkan dari tangan pelaku kedua AJ dan ketiga insial M, kepolisiam menyita dua unit ponsel.

“Untuk jumlah berat barang bukti masih dalam proses penimbangan,” katanya.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P, didampingi Ketua Persit KCK Daerah XVII/Cenderawasih Ny. Surry Amrin Ibrahim, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama Kodam, bertempat di Aula Tony Rompis Makodam XVII/Cenderawasih, Jumat (19/9/2025). Jabatan yang diserahterimakan antara lain Danrindam XVII/Cen dari Kolonel Inf Herry Purwanto, S.Sos., […]

  • Tiga Warga Nyaris Jadi Korban Penembakan di Jalur Maroku Yahukimo

    Tiga Warga Nyaris Jadi Korban Penembakan di Jalur Maroku Yahukimo

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal – Pagi yang seharusnya tenang di pedalaman Yahukimo mendadak berubah mencekam ketika suara letusan senjata api memecah udara di jalur KM 7, Kampung Maroku, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIT. Sebuah mobil pickup yang membawa tiga warga sipil menjadi sasaran gangguan tembakan dari orang tak dikenal. Dalam keterangan resmi yang diterima media […]

  • Resmikan Dua Pos Peka, Kapolres: Pos Peka Sangat Membantu Ciptakan Kamtibmas di Mimika.

    Resmikan Dua Pos Peka, Kapolres: Pos Peka Sangat Membantu Ciptakan Kamtibmas di Mimika.

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanPolda Papua Tengah – Polres Mimika. Pos Peka (Pos Peduli Keamanan) dibentuk sebagai wadah sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pos Peka ini didirikan atas inisiatif masyarakat setempat dan didukung oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Mimika. Oleh karena itu keberadaan Pos Peka ini diharapkan dapat menjadi simbol gotong royong dan sinergi antara […]

  • Satgas Pangan Polda Papua gencar Awasi Peredaran Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

    Satgas Pangan Polda Papua gencar Awasi Peredaran Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Satgas Pangan Polda Papua melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 11 Maret 2025 Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan Kementan beberapa waktu lalu, atas ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Kasatgas Pangan Polda Papua Kombes Pol I […]

  • Pemerintah Mimika Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas 2026: Wujudkan Birokrasi Profesional dan Tertib Administrasi

    Pemerintah Mimika Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas 2026: Wujudkan Birokrasi Profesional dan Tertib Administrasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Sekretariat Daerah Bagian Ortal menggelar sosialisasi tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Tata Naskah Dinas sebagai Wujud Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Tertib Administrasi” ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga pada Selasa (19/5/2026). Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, […]

  • MYS Dilaporkan Diduga Bawa Kabur Anak

    MYS Dilaporkan Diduga Bawa Kabur Anak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA – ( Jurnal Timika ) Seorang nenek, Antonela, melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polres Mimika setelah cucunya, YF (10), dibawa ayah kandungnya, MYS, sejak 5 Desember 2025 dan hingga kini belum dikembalikan. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Maret 2026, MYS awalnya meminta izin membawa YF berlibur ke Jakarta dari rumah pelapor di […]

expand_less