Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, Perda tersebut penting untuk ditertibkan dalam implementasinya di lapangan, namun pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka bisa dilaksanakan. Jika ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Perda ini bukan aturan yang bersifat larangan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup, ekonomi, dan status sosial masyarakat OAP.
Keberpihakan tersebut diwujudkan melalui peningkatan sumber daya manusia, seperti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penataan lokasi usaha bagi pelaku UMKM.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat non-OAP tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama tidak ada larangan secara eksplisit dalam Perda.
“Ini bukan Perda larangan. Prioritas memang diberikan kepada OAP, tetapi bukan berarti pihak lain dilarang berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kebijakan atau larangan sepihak di luar ketentuan Perda, karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, ia menyinggung Perda terkait minuman keras (miras) yang pernah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama. Jika ke depan ada yang perlu diperbaiki, tentu akan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam implementasi Perda ini adalah keterbatasan permodalan. Meski masyarakat memiliki hak untuk mengajukan bantuan modal, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, peran dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting.
Perda ini juga mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha yang terorganisir agar lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan modal, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Menutup pernyataannya, ia mencontohkan kasus pedagang pinang yang tidak boleh dilarang berjualan, karena hal tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mencari nafkah.
“Yang bisa dilakukan adalah mengatur izin dan lokasi berjualan, bukan melarang secara total. Larangan seperti itu bersifat diskriminatif dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukacita Natal, Kodam XVII/Cenderawasih, Berbagi di Sejumlah Gereja

    Sukacita Natal, Kodam XVII/Cenderawasih, Berbagi di Sejumlah Gereja

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) – Menyambut sukacita Natal tahun 2025, Kodam XVII/Cenderawasih melaksanakan kunjungan kasih dan membagikan 500 paket sembako ke beberapa gereja di wilayah Jayapura pada Senin, (22/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XVII/Cenderawasih Ny. Surry Amrin Ibrahim. Adapun lima titik […]

  • 50 Siswa SPN Jayapura Polda Papua Latihan Kerja di Polres Mimika

    50 Siswa SPN Jayapura Polda Papua Latihan Kerja di Polres Mimika

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – Jurnal Timika 50 Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Sekolah Polisi Negara (SPN) Jayapura, Polda Papua, melaksanakan latihan kerja di Polres Mimika. 50 siswa tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, didampingi Kabag SDM Polres Mimika Kompol Saidah Hobrouw, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (11/11/2024) […]

  • Berkah Ramadan, Polsek Miru Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

    Berkah Ramadan, Polsek Miru Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) dan jajaranya berbagi kebaikan untuk sesama dengan menggelar bagi takjil gratis yang dilakukan sore ini, Senin (17/03/25) di jalan poros Timika – Mapurujaya tepatnya pada perempatan SP 1 – SP 4. Seperti diketahui di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini dianjurkan […]

  • Bukan Sekadar Seremonial, TP-PKK Mimika Tanam 400 Pohon Kelor untuk Lawan Stunting dan Perubahan Iklim

    Bukan Sekadar Seremonial, TP-PKK Mimika Tanam 400 Pohon Kelor untuk Lawan Stunting dan Perubahan Iklim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kabupaten Mimika benar-benar diisi dengan aksi membumi. Tidak hanya orasi atau kerja bakti biasa, Tim Penggerak PKK (TP-PKK) setempat memilih strategi jitu: menanam 400 batang pohon kelor di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” ini dirancang sebagai […]

  • Polresta Jayapura Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Sekolah Kalam Kudus Argapura‎

    Polresta Jayapura Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Sekolah Kalam Kudus Argapura‎

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA – ( Jurnal Timika ) Dalam rangka menjaring peserta didik berprestasi untuk bergabung di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027, Polresta Jayapura Kota melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP Kalam Kudus Argapura, Kamis (13/11/2025).‎‎Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kabag SDM Polresta Jayapura Kota AKP I Nengah S. Gapar, […]

  • Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembelian Senjata untuk KKB di Papua

    Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembelian Senjata untuk KKB di Papua

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Satgas Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama jajaran Polda Papua berhasil mengungkap jaringan transaksi senjata api dan amunisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Diterangkan, dalam rilis yang diterima, Sabtu (14/3/2026), operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret […]

expand_less