Senin, 31 Agu 2026
Beranda » Berita Utama » Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, Perda tersebut penting untuk ditertibkan dalam implementasinya di lapangan, namun pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka bisa dilaksanakan. Jika ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Perda ini bukan aturan yang bersifat larangan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup, ekonomi, dan status sosial masyarakat OAP.
Keberpihakan tersebut diwujudkan melalui peningkatan sumber daya manusia, seperti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penataan lokasi usaha bagi pelaku UMKM.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat non-OAP tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama tidak ada larangan secara eksplisit dalam Perda.
“Ini bukan Perda larangan. Prioritas memang diberikan kepada OAP, tetapi bukan berarti pihak lain dilarang berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kebijakan atau larangan sepihak di luar ketentuan Perda, karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, ia menyinggung Perda terkait minuman keras (miras) yang pernah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama. Jika ke depan ada yang perlu diperbaiki, tentu akan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam implementasi Perda ini adalah keterbatasan permodalan. Meski masyarakat memiliki hak untuk mengajukan bantuan modal, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, peran dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting.
Perda ini juga mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha yang terorganisir agar lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan modal, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Menutup pernyataannya, ia mencontohkan kasus pedagang pinang yang tidak boleh dilarang berjualan, karena hal tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mencari nafkah.
“Yang bisa dilakukan adalah mengatur izin dan lokasi berjualan, bukan melarang secara total. Larangan seperti itu bersifat diskriminatif dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dishub Mimika Fokus Tertibkan Parkir Liar di 5 Jalan Protokol

    Dishub Mimika Fokus Tertibkan Parkir Liar di 5 Jalan Protokol

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memfokuskan kegiatan tahun 2026 pada penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Mimika, Johanes Rettob. Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun saat ditemui pada, Rabu (21/7/2026), mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi yang telah berjalan […]

  • Personel Brimob Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi

    Personel Brimob Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) — Di tengah keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah Pos Sinak, kehadiran personel Brimob Polri pada 11 Januari 2026 menjadi sumber harapan bagi masyarakat setempat. Dalam keterangan resmi yang dikeluarn Satgas Ops Damai Cartenz, pada Senin (19/1/2026) apa yang dilakukan personel tersebut, menunjujan jika mereka Tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, […]

  • Balita Berumur 3 Tahun Diduga Tenggelam di Kali Selamat Datang SP 2 Timika

    Balita Berumur 3 Tahun Diduga Tenggelam di Kali Selamat Datang SP 2 Timika

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) Seorang balita perempuan berusia 3 tahun bernama Merida pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 16:00 WIT dilaporkan diduga tenggelam di Kali Selamat Datang SP 2 Timika. Menurut keterangan pelapor kepada petugas jaga SAR melalui telepon seluler bahwa korban saat itu bersama saudaranya berenang di Kali Selamat Datang SP 2, namun saat […]

  • Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Workshop BLUD untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemerintah Kabupaten Mimika Gelar Workshop BLUD untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan menggelar workshop penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada fasilitas kesehatan di lingkungan Pemkab Mimika, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Papua Tengah, ini dibuka langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, ditandai dengan pemukulan tifa sebagai simbol dimulainya acara. Workshop tersebut dihadiri […]

  • Dinkes Mimika Gelar Sinkronisasi Data Izin Praktik Tenaga Medis melalui Aplikasi SISDMK 2026

    Dinkes Mimika Gelar Sinkronisasi Data Izin Praktik Tenaga Medis melalui Aplikasi SISDMK 2026

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Sinkronisasi Data Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (19/6/2026). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Pemerintah […]

  • Panen Perdana Padi Gogo di Mimika: Bukti Nyata Sinergi Warga, TNI AU, dan Pemerintah Wujudkan Lumbung Pangan Baru

    Panen Perdana Padi Gogo di Mimika: Bukti Nyata Sinergi Warga, TNI AU, dan Pemerintah Wujudkan Lumbung Pangan Baru

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Sebuah langkah strategis dalam mewujudkan swasembada pangan di Bumi Amungsa kembali terukir. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika, menggandeng Lanud Yohanes Kapiyau (YKU) serta Kelompok Tani Mandiri, sukses menggelar panen raya perdana padi Gogo di lahan seluas setengah hektare yang berlokasi di Jalan Nusantara, RT 17, Kampung Nawaripi, pada […]

expand_less