BPKAD Mimika Belum Siap Terapkan Penyaluran Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, Tunggu Regulasi Pusat
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum mendapat kepastian di Kabupaten Mimika. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika masih menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum menindaklanjuti rencana tersebut.
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisaa, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mempersiapkan penerapan kebijakan itu karena belum tersedia regulasi resmi yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. “Penyaluran gaji ASN melalui koperasi ini masih dalam tahap usulan. Karena belum ada ketentuan resmi yang mengaturnya, kami belum bisa mengambil langkah penerapan di Mimika,” jelas Marthen saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).
Marthen menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi sebelum mengetahui secara pasti aturan dan sistem yang akan diberlakukan. “Saya belum bisa memastikan bagaimana pelaksanaannya karena keputusan resminya belum ada. Jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, kami akan mempelajari terlebih dahulu ketentuan dan mekanisme yang harus dijalankan,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi hal penting bagi pemerintah daerah agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. BPKAD Mimika masih menunggu perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah pusat, termasuk keputusan kementerian terkait mengenai kemungkinan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Usulan tersebut membuka peluang bagi koperasi desa dan kelurahan untuk terlibat dalam sistem penyaluran gaji pegawai negeri sipil. Namun, usulan itu masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Pembahasan mengenai mekanisme penyaluran, dukungan anggaran, dan aturan teknis masih diperlukan sebelum kebijakan dapat diterapkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan melalui koperasi. Penyaluran melalui gerai Kopdes Merah Putih masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas pemerintah dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.
Dengan belum adanya keputusan resmi tersebut, Pemkab Mimika masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. BPKAD Mimika akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah regulasi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut ditetapkan. (Red)
- Penulis: Admin










