Ganjil Genap Biosolar Diberlakukan di Mimika Mulai 10 Agustus, Supir Angkutan Protes
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Junaedi Kalla
TIMIKA (Jurnal Timika)
Junaedi JPemerintah Kabupaten Mimika akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di seluruh SPBU mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Kebijakan yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 itu langsung menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Para sopir pikap yang sehari-hari mengangkut dan mengantar barang ke kawasan Pomako menjadi pihak yang paling keras menyuarakan keberatan. Mereka menilai aturan ini akan mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan wewenang Pemerintah Daerah. Sebagai penyalur BBM, Pertamina wajib mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.
“Memang pro dan kontra ada, tetapi dari database kami sendiri, untuk jumlah transaksi di SPBU untuk Biosolar masih memungkinkan kita terapkan ganjil genap. Sehingga Pemda pun mengambil tindakan langsung untuk menetapkannya,” ujar Junaedi saat diwawancarai, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengutamakan kepentingan satu pihak, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas. Pihaknya bersama pemerintah daerah juga akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala setiap minggu sejak diberlakukan.
“Nanti efektif mulai tanggal 10, kita akan melakukan evaluasi setiap minggunya. Jadi apabila nanti memang kita perlu interupsi sedikit ataupun pengubahan aturan, nanti kita sesuaikan sesuai dengan hasil evaluasi tersebut,” terangnya.
Junaedi mengimbau masyarakat agar tidak panik maupun khawatir. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan distribusi BBM di Kabupaten Mimika.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar, Pertamina akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Masyarakat kami imbau, jangan panik, jangan khawatir. Kami dari Pertamina maupun Pemda sangat mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan sepihak. Ini tujuannya demi pemerataan distribusi BBM di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin








