Kamis, 15 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Pemasangan Meteran Air Minum di Mimika Tak Lagi Gratis Mulai 2026

Pemasangan Meteran Air Minum di Mimika Tak Lagi Gratis Mulai 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum memutuskan bahwa pemasangan sambungan rumah (SR) atau meteran air minum sudah tidak lagi gratis mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRK Mimika. Selain itu, anggaran untuk pemasangan meteran air sudah tidak lagi diakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PUPR .

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, SH., MH., didampingi Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng., pada, Jumat (21/8/2026).

IMG 20260821 WA0045

Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng.,

Yoga menjelaskan, ke depan pekerjaan PUPR akan difokuskan pada pemasangan jaringan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), mulai dari pipa distribusi induk hingga jaringan primer. Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika menyarankan agar pemasangan jaringan IPA tidak dilakukan sekaligus dengan sambungan rumah atau meteran.

“Alasannya, selama ini banyak fasilitas yang sudah terpasang kurang mendapat pengawasan dan pemeliharaan dari masyarakat sehingga mengalami kerusakan, bahkan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Itu karena bukan atas hasil permohonan mereka sehingga mereka kurang ikut menjaga fasilitas yang ada,” kata Yoga .

Yoga menjelaskan, berdasarkan hasil RDP tersebut, ke depan setiap keluarga yang hendak memasang sambungan rumah harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemasangan meteran. Pola ini, kata Yoga, sama seperti pelayanan PT PLN. Meskipun jaringan kabel melewati halaman rumah, apabila tidak ada pengajuan permohonan pemasangan, maka pelayanan tidak dilakukan.

Dengan demikian, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), pemasangan meteran air akan dikenakan biaya. “Kita belum tahu berapa besar biayanya. Karena saat ini masih dalam tahap penyusunan Ranperda Perumda Air Minum,” katanya .

Selain pemasangan meteran yang nantinya dikenakan biaya, Yoga mengatakan setelah adanya Perda, PUPR hanya akan menanggung biaya pembangunan IPA jaringan primer sepanjang 40 meter. Sedangkan kekurangannya hingga di rumah menjadi tanggung jawab pemohon.

Yoga juga menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, dalam pembangunan jaringan tidak lagi ditentukan berapa banyak sambungan rumah yang akan dipasang seperti sebelumnya. Pembangunan akan lebih difokuskan pada pemasangan jaringan yang melintas hingga ke kawasan permukiman warga.

Menurutnya, cara tersebut dapat mengubah sistem pengadaan secara terus-menerus sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran pemerintah. Sebab, selama ini dari sisi pengawasan oleh masyarakat juga belum berjalan secara optimal .

“Jadi tugas PUPR sekarang hanya siapkan jaringan IPA. Bagi masyarakat yang mau memasang meteran silahkan ajukan permohonan ke PUPR dan kami siap pasang. Tapi pemasangan meteran kita masih menunggu payung hukumnya karena berkaitan dengan berapa besar biaya,” katanya .

Sementara itu, Kepala UPTD Air Minum, Ahmad Mokan, menjelaskan saat ini sudah terdapat sekitar 15 ribu sambungan rumah . Ke depan, sambungan rumah tersebut akan terus diverifikasi dan dinormalisasi.

Ia menegaskan pada tahun ini PUPR tidak memasang sambungan rumah baru. Pekerjaan lebih difokuskan pada penyambungan dari jaringan pipa distribusi induk ke jaringan primer 63 di klaster-klaster yang memiliki potensi masyarakat untuk menjadi pelanggan sambungan rumah ke depan .

Hal tersebut bertujuan agar ketika nantinya ada masyarakat yang mengajukan permohonan sebagai pelanggan dan ingin memasang sambungan rumah, proses pemasangannya menjadi lebih mudah karena jaringan sudah tersedia.

Ahmad juga mengungkapkan untuk pemasangan jaringan IPA dan jaringan primer 63 pada tahun 2026 sasarannya difokuskan di wilayah SP 13 distrik Kuala Kencana dan wilayah distrik Wania .

Sementara mengenai banyaknya fasilitas meteran yang rusak maupun dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Ahmad mengatakan hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, mengingat jumlah fasilitas yang harus ditangani cukup banyak di suatu wilayah, proses penanganannya membutuhkan waktu yang panjang.

Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah mendorong percepatan penetapan Ranperda Perumda Air Minum sebagai payung hukum pengelolaan air bersih di daerah tersebut . Ranperda ini disusun dengan pendampingan tim ahli dari Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia (JAMSI) serta mendapat fasilitasi dari UNICEF .

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, menyatakan pembahasan Ranperda tersebut segera dilakukan. “Apa yang diajukan oleh Pemerintah ini, salah satunya pembahasan terkait Perda Perusda Air Minum. Kenapa selama ini pemerintah kewalahan untuk melaksanakan program air bersih ini, karena cantolan (produk/dasar hukumnya) belum ada,” jelasnya .

Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan Perumda yang akan mengelola operasional, pemeliharaan, hingga pelayanan masyarakat secara berkelanjutan. Setelah Perumda resmi dibentuk melalui Perda, layanan air minum akan dikenakan retribusi dengan sistem mirip token listrik PLN, sehingga dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mimika: Apoteker Jadi Garda Depan Pelayanan Kesehatan di Papua Tengah

    Pemkab Mimika: Apoteker Jadi Garda Depan Pelayanan Kesehatan di Papua Tengah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Seorang apoteker tidak hanya bertugas mengelola obat dan bahan medis habis pakai, tetapi juga berperan sebagai rekan sejawat bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Tujuannya adalah memastikan setiap penggunaan obat berlangsung secara rasional, aman, efektif, dan selalu mengutamakan keselamatan pasien. Demikian pernyataan tegas Pemerintah Kabupaten Mimika dalam ajang musyawarah besar tenaga farmasi […]

  • Harga Ikan Stabil Jelang Akhir Agustus, Pasokan Melimpah di Pasar Sentral Mimika

    Harga Ikan Stabil Jelang Akhir Agustus, Pasokan Melimpah di Pasar Sentral Mimika

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Memasuki akhir Bulan Agustus 2026, harga ikan di Pasar Sentral Kota Timika terpantau stabil. Kondisi ini dipicu oleh melimpahnya pasokan ikan tangkapan nelayan sehingga harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Hardin, seorang pedagang ikan di Pasar Sentral, mengungkapkan bahwa harga ikan jenis mumar dan lema saat ini dibanderol dengan harga bervariasi […]

  • SKB CPNS Tahun 2024 Mimika akan Digelar Senin Mendatang

    SKB CPNS Tahun 2024 Mimika akan Digelar Senin Mendatang

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – (Jurnal Timika )Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kabupaten Mimika yang sempat tertunda rencananya akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025. Perlu diketahui, SKB di Mimika ini tertunda akibat aksi pemalangan kantor BKPSDM oleh sejumlah oknum yang tidak puas atas hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Pj […]

  • Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

    Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanJakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara […]

  • Wanita Berusia 70 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Amar

    Wanita Berusia 70 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Amar

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika – (Jurnal Timika )Seorang wanita berusia 70 Tahun Yustina Kairo ditemukan meninggal dunia usai diterkam buaya di Sungai Amar, Distrik Amar, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu 8 Februari 2025. Kapolsek Mimika Barat Ipda Jamiluddin mengatakan, jenazah Yustina Kairo ditemukan oleh masyarakat pada Senin (10/2/2025) setelah melakukan pencarian korban sejak saat korban diterkam. “Sekitar […]

  • Pencarian Hari Kedua Nelayan Hilang di Perairan Atuka Masih Nihil, Tim SAR Perluas Area Hingga Kokonao

    Pencarian Hari Kedua Nelayan Hilang di Perairan Atuka Masih Nihil, Tim SAR Perluas Area Hingga Kokonao

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pencarian terhadap empat orang nelayan yang dilaporkan hilang kontak di perairan Atuka, Kabupaten Mimika, masih belum membuahkan hasil. Tim gabungan SAR kembali melaksanakan operasi pencarian pada hari kedua (H-2), Minggu (29/6/2026), dan kembali ke pangkalan dengan hasil nihil. Tim yang terdiri dari Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika serta keluarga korban […]

expand_less