Karantina Papua Tengah Musnahkan 6 Kg Daging dan Sampel Laboratorium Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Kantor Karantina Papua Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah Papua Tengah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) melalui kegiatan pemusnahan sejumlah media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7), ini menjadi bagian dari upaya preventif mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.

Sejumlah media pembawa yang dimusnahkan menggunakan insinerator terdiri dari 2 kg daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi olahan asal Makassar, serta arsip sampel laboratorium yang telah selesai diuji. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Ketua Tim Penegakan Hukum, drh. Ardhiana Nur Suryani.
Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa setiap tindakan karantina bukan sekadar bentuk penegakan aturan, melainkan langkah strategis untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi maupun krisis kesehatan.
“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak,” tegas Anton.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dua Kasus Temuan Sepanjang Juli 2026
Salah satu media pembawa yang dimusnahkan berasal dari temuan petugas pada 15 Juli 2026. Saat itu, petugas mendeteksi 4 kg olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Bandara Mozes Kilangin Timika. Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray dan segera ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.
Kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2026. Petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kg daging tikus tanah dari Timika menuju Manado. Setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tersebut juga tidak disertai Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung. Pemilik kemudian memilih meninggalkan media pembawa tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon, sehingga selanjutnya dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua kasus tersebut telah melalui proses penahanan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, dokumen tidak dapat dipenuhi sehingga diterbitkan keputusan pemusnahan.

Imbauan kepada Masyarakat
Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
Karantina Papua Tengah berkomitmen menjalankan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (Red)
- Penulis: Admin



