Jumat, 17 Apr 2026
Beranda » Berita Utama » Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, Perda tersebut penting untuk ditertibkan dalam implementasinya di lapangan, namun pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka bisa dilaksanakan. Jika ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Perda ini bukan aturan yang bersifat larangan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup, ekonomi, dan status sosial masyarakat OAP.
Keberpihakan tersebut diwujudkan melalui peningkatan sumber daya manusia, seperti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penataan lokasi usaha bagi pelaku UMKM.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat non-OAP tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama tidak ada larangan secara eksplisit dalam Perda.
“Ini bukan Perda larangan. Prioritas memang diberikan kepada OAP, tetapi bukan berarti pihak lain dilarang berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kebijakan atau larangan sepihak di luar ketentuan Perda, karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, ia menyinggung Perda terkait minuman keras (miras) yang pernah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama. Jika ke depan ada yang perlu diperbaiki, tentu akan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam implementasi Perda ini adalah keterbatasan permodalan. Meski masyarakat memiliki hak untuk mengajukan bantuan modal, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, peran dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting.
Perda ini juga mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha yang terorganisir agar lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan modal, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Menutup pernyataannya, ia mencontohkan kasus pedagang pinang yang tidak boleh dilarang berjualan, karena hal tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mencari nafkah.
“Yang bisa dilakukan adalah mengatur izin dan lokasi berjualan, bukan melarang secara total. Larangan seperti itu bersifat diskriminatif dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penurunan Kualitas Jaringan, Telkomsel Berikan Kompensasi Kepada Pelanggan

    Penurunan Kualitas Jaringan, Telkomsel Berikan Kompensasi Kepada Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Telkomsel berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan usai terjadinya penurunan kualitas layanan broadband 4G Telkomsel dan terputusnya layanan Indihome di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. General Manager Region Network Operations and Productivity Telkomsel Maluku and Papua Yasrinaldi dalam keterangan resminya yang diterbitkan pada […]

  • 19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, Satgas ODC 2025 Kerahkan Tim Lakukan Pengejaran

    19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, Satgas ODC 2025 Kerahkan Tim Lakukan Pengejaran

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai. Aksi pelarian berlangsung brutal. Salah satu napi, Ardinus Kogoya, tiba-tiba menyerang […]

  • Tercatat 53 Kasus Laka Lantas Terjadi di Mimika Selama Januari-Maret 2025

    Tercatat 53 Kasus Laka Lantas Terjadi di Mimika Selama Januari-Maret 2025

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat adanya peningkatan angka kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari-Maret 2025 dibandingkan tiga bulan yang sama di tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025). AKP Boby Pratama mengatakan, berdasarkan laporan polisi atau LP […]

  • Curi Kabel di Area LIP, Seorang Pria Ditangkap Polisi

    Curi Kabel di Area LIP, Seorang Pria Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika ) Pria berinisial AT (38) ditangkap oleh Satpam PT Freeport Indonesia (PTFI) saat mencuri kabel di area LIP Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIT. Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengungkapkan, setelah ditangkap oleh satpam, AT pun diserahkan kepada pihak kepolisian. “Ini sudah ketiga […]

  • Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

    Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Siaran Pers 20/SP/VIII/BH/2025 Selasa, 12 Agustus 2025 (Jurnal Timika ) Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers […]

  • DPRK Mimika Gelar Rapat Susun Anggota Empat Pansus

    DPRK Mimika Gelar Rapat Susun Anggota Empat Pansus

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika (DPRK Mimika) menggelar Rapat Pemilihan susunan ketua hingga anggota Panitia Khusus (Pansus), Senin (23/2/2026), di Ruang Rapat Serba Guna DPRK Mimika. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, S.Kom, didampingi Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme. Turut hadir unsur pimpinan dari […]

expand_less