Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika: Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Diskriminatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, Perda tersebut penting untuk ditertibkan dalam implementasinya di lapangan, namun pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka bisa dilaksanakan. Jika ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Perda ini bukan aturan yang bersifat larangan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup, ekonomi, dan status sosial masyarakat OAP.
Keberpihakan tersebut diwujudkan melalui peningkatan sumber daya manusia, seperti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penataan lokasi usaha bagi pelaku UMKM.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat non-OAP tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama tidak ada larangan secara eksplisit dalam Perda.
“Ini bukan Perda larangan. Prioritas memang diberikan kepada OAP, tetapi bukan berarti pihak lain dilarang berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kebijakan atau larangan sepihak di luar ketentuan Perda, karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, ia menyinggung Perda terkait minuman keras (miras) yang pernah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama. Jika ke depan ada yang perlu diperbaiki, tentu akan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam implementasi Perda ini adalah keterbatasan permodalan. Meski masyarakat memiliki hak untuk mengajukan bantuan modal, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, peran dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting.
Perda ini juga mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha yang terorganisir agar lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan modal, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Menutup pernyataannya, ia mencontohkan kasus pedagang pinang yang tidak boleh dilarang berjualan, karena hal tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mencari nafkah.
“Yang bisa dilakukan adalah mengatur izin dan lokasi berjualan, bukan melarang secara total. Larangan seperti itu bersifat diskriminatif dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (red)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Mimika Lakukan Sosialisasi Soal IRLH

    DLH Mimika Lakukan Sosialisasi Soal IRLH

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) tahun 2025. Perlu diketahui, Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) adalah alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan, bagian dari kerangka DPSIR (Driver-Pressure-State-Impact-Response) yang menilai kapasitas daerah untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan, mencakup kebijakan, […]

  • Personel Operasi Damai Cartenz 2025 Salurkan Bantuan Sembako di Yalimo

    Personel Operasi Damai Cartenz 2025 Salurkan Bantuan Sembako di Yalimo

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (JurnalTimika ) Personel Operasi Damai Cartenz 2025 menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat di Distrik Elelim, Kampung Honita, Kabupaten Yalimo, Jumat 21 Februari 2025, kegiatan ini dilakukan oleh Briptu Fatwa sebagai bentuk kepedulian terhadap warga setempat. Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, telur, dan bahan pangan […]

  • Menyatu dengan Alam, Satgas TMMD Tanam Pohon di Kampung Pigapu

    Menyatu dengan Alam, Satgas TMMD Tanam Pohon di Kampung Pigapu

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Dalam rangka program unggulan TNI AD bertajuk Menyatu dengan Alam, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika menanam 500 pohon keras di wilayah Kampung Pigapu, Kabupaten Mimika. Rabu (28/5/2025) Aksi hijau ini dipimpin langsung oleh Dansatgas TMMD, Letkol Inf. M Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A. menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan […]

  • Bulog Timika Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

    Bulog Timika Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan TIMIKA (Jurnal Timika) Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari–Maret 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam program ini, setiap penerima bantuan pangan (PBP) akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan akumulasi alokasi selama dua bulan. Total penerima manfaat […]

  • Polisi Tangkap Tiga Napi Lapas Timika yang Kabur

    Polisi Tangkap Tiga Napi Lapas Timika yang Kabur

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika ( Jurnal Timika ) – Satreskrim Polres Mimika menangkap tiga orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Timika yang melarikan diri beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Senin (8/9/2025), menyebut, kepolisian hanya membantu mencari dan […]

  • Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB di Yahukimo Tuntas

    Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB di Yahukimo Tuntas

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) Upaya penyelamatan dan evakuasi terhadap korban kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di lokasi pendulangan emas Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, resmi dinyatakan tuntas. Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Tim gabungan telah mengevakuasi seluruh korban dalam operasi yang digelar sejak 9 April hingga 17 April 2025. Dalam rilis yang diterima pada Jumat (18/4/2025) […]

expand_less