Jumat, 17 Jul 2026
Beranda » Berita Utama » Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak
Bagikan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Siaran Pers

20/SP/VIII/BH/2025

Selasa, 12 Agustus 2025

(Jurnal Timika ) Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 08.32.44 2d5016ec

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 08.32.43 279f9c1a

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri Nusron (GE/YZ/JR)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergitas Guna Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Polda Papua Gelar Coffee Morning Criminal Justice System

    Perkuat Sinergitas Guna Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Polda Papua Gelar Coffee Morning Criminal Justice System

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) – Kepolisian Daerah Papua menggelar forum diskusi strategis melalui kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) bertempat di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (04/02/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan antara aparat penegak hukum terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 […]

  • Polsek Miru Ringkus 2 Pelaku percobaan pencurian disertai Penikaman

    Polsek Miru Ringkus 2 Pelaku percobaan pencurian disertai Penikaman

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Berhasil Ringkus 2 pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman selang 2 jam atas aksi keduanya, Jum’at (18/07/25) pukul 23.50 WIT. Proses penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial A (24 Thn) dan JT (37 Thn) dilakukan di jalan Bhayangkara area eks pasar lama depan […]

  • Bayi Perempuan Ditemukan di Semak-semak

    Bayi Perempuan Ditemukan di Semak-semak

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Anggota Polsek Mimika Baru saat menggendong bayi perempuan untuk dibawa ke RSUD Mimika

  • Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) — Komitmen Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri, kembali dibuktikan. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang […]

  • Bupati Johannes Rettob Ultimatum Satpol PP: Razia Bangunan Liar, Tak Ada Kompromi!

    Bupati Johannes Rettob Ultimatum Satpol PP: Razia Bangunan Liar, Tak Ada Kompromi!

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberi ultimatum tegas kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Semua pelanggaran ketertiban umum yang selama ini dibiarkan harus ditindak tanpa pandang bulu. Razia besar-besaran terhadap bangunan liar, parkir sembarangan, dan pembangunan tanpa izin menjadi komando keras orang nomor satu di Mimika. Pasalnya, kondisi tata ruang dinilai […]

  • Cegah Perceraian, Pemkab Mimika Sosialisasikan Nikah-Talak Cerai Rujuk

    Cegah Perceraian, Pemkab Mimika Sosialisasikan Nikah-Talak Cerai Rujuk

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR) di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga. Kegiatan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Fransiskus […]

expand_less