Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » Berita Utama » Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak
Bagikan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Siaran Pers

20/SP/VIII/BH/2025

Selasa, 12 Agustus 2025

(Jurnal Timika ) Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 08.32.44 2d5016ec

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Gambar WhatsApp 2025 08 06 pukul 08.32.43 279f9c1a

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri Nusron (GE/YZ/JR)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distrik Wania Juara Umum MTQ XIII Mimika, Siap Wakili Daerah di Tingkat Provinsi Papua Tengah

    Distrik Wania Juara Umum MTQ XIII Mimika, Siap Wakili Daerah di Tingkat Provinsi Papua Tengah

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Distrik Wania berhasil meraih gelar juara umum pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XIII Tingkat Kabupaten Mimika Tahun 2026 dengan perolehan 235 poin. Penetapan tersebut diumumkan Dewan Hakim melalui Surat Keputusan Nomor 53/DH-MTQ/MIMIKA/VI/2026 tentang Penetapan Peserta Terbaik Masing-Masing Cabang pada MTQ XIII Tingkat Kabupaten Mimika Tahun 2026. Selain menetapkan Distrik Wania sebagai juara […]

  • Disdukcapil Mimika Tingkatkan Layanan Kependudukan Lewat Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

    Disdukcapil Mimika Tingkatkan Layanan Kependudukan Lewat Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan organisasi masyarakat. […]

  • Pemkab Mimika dengan Unipa, Fokus Awal Pemetaan Hukum Adat

    Pemkab Mimika dengan Unipa, Fokus Awal Pemetaan Hukum Adat

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Papua (Unipa) Manokwari. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang mencakup empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta kajian hukum masyarakat adat. Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Jayapura beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong […]

  • Pemerintah Mimika Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah Melalui Skema Pendanaan OPD 2027

    Pemerintah Mimika Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah Melalui Skema Pendanaan OPD 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menegaskan bahwa hadiah bagi pemenang Mimika Innovation Week (MIW) 2026 tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa dukungan pembiayaan melalui program dan kegiatan perangkat daerah (OPD) masing-masing pada Tahun Anggaran 2027. Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, SE, M.Ec.Dev, menyampaikan […]

  • Sejumlah Warga Lakukan Blokade Jalan Timika-Poumako

    Sejumlah Warga Lakukan Blokade Jalan Timika-Poumako

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Sejumlah warga melakukan blokade jalan Timika-Pomako pada Rabu (30/4/2025) mere meletakan batang pohon ditengah jalan. Kabag Ops AKP Henri Alfredo Korwa mengungkapkan, blokade jalan sempat dilakukan masyarakat sekitar pukul 09.00 WIT namun kemudian dibuka pada 10.30 WIT setelah mereka dijanjikan akan bertemu dan audiensi dengan pemerintah. “Jadi mereka (massa yang melakukan […]

  • Lurah Otomona Berikan Peringatan Keras untuk warganya yang suka buang sampah sembarangan

    Lurah Otomona Berikan Peringatan Keras untuk warganya yang suka buang sampah sembarangan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Kepala Lurah Otomona Farida SE

expand_less