184 Ketua RT se-Mimika Baru Dibekali Pemahaman Hukum, Pemkab Dorong Demokrasi dari Akar Rumput
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Sebanyak 184 Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru saja terpilih dari 11 kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlangsung di Hotel Kanguru, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkokoh pemahaman hukum di tengah masyarakat sekaligus menyelaraskan tata kelola pemerintahan hingga ke jenjang lingkungan terkecil.
Mewakili Pj Bupati Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, menyampaikan bahwa pembekalan hukum bagi para Ketua RT merupakan investasi jangka panjang bagi stabilitas dan kemajuan daerah. Menurutnya, sadar akan aturan adalah kunci utama untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Para Ketua RT adalah duta pemerintah di tengah warga. Mereka harus paham betul kebijakan yang berlaku agar informasi tidak terputus dan aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan baik,” ujar Ananias di hadapan para peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Ananias mengungkapkan terobosan penting terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua RT. Ia menjelaskan bahwa pemilihan langsung oleh warga yang digelar tahun ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk kembali ke jalur regulasi yang sesungguhnya. Selama ini, praktik pengangkatan melalui Surat Keputusan Bupati dinilai menyimpang dari ketentuan yang mengatur lembaga kemasyarakatan.
“Kami ingin mengembalikan hak prerogatif kepada masyarakat. RT harus lahir dari proses demokrasi yang sehat, sehingga pemimpinnya benar-benar memiliki legitimasi dan kedekatan emosional dengan warganya,” tegasnya.
Ananias juga berharap proses demokrasi di tingkat RT ini dapat menjadi laboratorium politik yang efektif bagi warga dalam belajar berdemokrasi secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa beban tugas Ketua RT tidaklah ringan. Selain mengurus administrasi kependudukan, mereka dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga situasi keamanan, menyebarluaskan program pembangunan, serta menyerap dan meneruskan keluhan warga kepada pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini juga tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana pemekaran RT dan RW di sejumlah titik yang mengalami lonjakan penduduk signifikan. Kebijakan ini ditempuh guna mempersingkat jalur birokrasi pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses pemerintahan yang merata.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Distrik Mimika Baru, Aswin Talahatu, menambahkan bahwa seorang Ketua RT tidak hanya berorientasi pada urusan surat-menyurat. Mereka wajib mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseharian, merawat kerukunan antarumat beragama, serta menjalin sinergi yang erat dengan aparat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Ketua RT adalah motor penggerak gotong royong dan perekat sosial. Kami harap melalui sosialisasi ini, mereka semakin paham akan hak, kewajiban, dan wewenangnya, sehingga amanah dari warga bisa dijalankan secara transparan, profesional, dan penuh integritas,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: Admin












