Jumat, 12 Jun 2026
Beranda » Berita Utama » Tambang Galian C Ilegal Marak di Mimika, Hanya Satu Perusahaan Pemegang Izin Resmi

Tambang Galian C Ilegal Marak di Mimika, Hanya Satu Perusahaan Pemegang Izin Resmi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak
Bagikan

TIMIKA (Jurnal Timika)

Praktik penambangan material golongan C (galian C) di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Dari tujuh lokasi yang diketahui aktif beroperasi, hanya satu perusahaan yang terbukti memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sisanya, enam lokasi lainnya, diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengonfirmasi bahwa kewenangan penuh untuk menerbitkan izin usaha pertambangan batuan (galian C) saat ini berada di tangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

“Berdasarkan data yang kami himpun, hanya PT Indo Papua yang mengantongi izin resmi dari provinsi. Sementara sejumlah lokasi lain hingga kini belum memiliki izin yang sah,” ujar Marselino kepada awak media di sela-sela acara di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).

Menjamurnya aktivitas galian C ilegal ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas di lapangan. Di kalangan masyarakat, beredar dugaan bahwa operasional tambang ilegal tersebut bisa terus berlangsung secara terbuka karena adanya perlindungan atau dukungan dari oknum aparat.

Meskipun dugaan tersebut belum teruji secara hukum, fakta bahwa aktivitas penambangan berlangsung terus-menerus tanpa hambatan menimbulkan spekulasi dan kecurigaan yang meluas.

Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat menilai, jika tidak ada pihak yang “memayungi”, seharusnya aktivitas melanggar hukum itu sudah dapat dihentikan. “Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berlangsung lama tanpa ada yang menutup mata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan hukum, aktivitas galian C ilegal juga dinilai membawa ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup. Penggalian material yang dilakukan secara tidak terkendali berpotensi merusak bentang alam, mengubah aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama saat musim penghujan tiba.

Marselino mengingatkan bahwa dampak dari praktik ini tidak hanya terbatas pada kerusakan lahan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau terus dibiarkan, saat musim hujan nanti bisa terjadi luapan air yang memicu banjir bandang. Ini bukan sekadar kerusakan tanah, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin, pihaknya tetap berkepentingan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Mimika berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Marselino berharap pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika. Menurutnya, penertiban sangat penting dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami mendorong provinsi dan aparat untuk bertindak. Jangan sampai ketidakpatuhan ini terus berlangsung dan merugikan daerah serta masyarakat,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less