Senin, 1 Jun 2026
Beranda » Berita Utama » Polsek Miru Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Miru Tangkap Pelaku Curanmor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • print Cetak
Bagikan

MIMIKA{Jurnal Timika ) | Seorang pria berinisial PK (27) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso depan Koramil 1710/01 Mimika.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (10/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada hari Rabu 18 September 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di sebuah rumah yang berada di Depan Koramil,” ujarnya.

AKP J Limbong menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik rumah berinisial NS terbangun pukul 03.00 WIT dini hari, dia sempat mendengar suara motor yang sedang didorong seseorang, tapi ia tidak mengetahui jika motor yang diambil adalah miliknya.

“Setelah itu dia melihat CCTV, saat itulah dia sadar jika satu unit sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumah raib, selanjutnya ia masuk ke dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka,” katanya

AKP J Limbong melanjutkan, setelah mengetahui hal tersebut NS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miru keesokan harinya.

“Setelah itu tim kita melakukan penyelidikan, bermula dari CCTV tadi, esoknya korban melapor, tim berhasil mengetahui keberadaan motor itu yang dibawa PK ke rumahnya di Gorong-gorong. Tim pun memeriksa beberapa saksi, hasilnya PK memang orang yang diduga terlihat di CCTV,” jelasnya.

AKP J Limbong mengungkapkan, setelah seluruh informasi dan bukti terpenuhi tim pun menangkap PK pada 20 September 2024 di rumahnya, sekaligus mengamankan motor yang dicurinya ke Polsek Mimika Baru.

“Setelah diinterogasi, PK mengakui telah melakukan pencurian, jadi dia (PK) setelah pulang dari salah satu acara pukul 03.00 WIT, dia melihat ada pintu terbuka dia masuk, ambil motor dan dorong ke rumahnya di gorong-gorong,” tuturnya.
AKP J Limbong menambahkan saat ini PK sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres 32, sebagai tersangka, sementara proses perkara juga terus berjalan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui juga, tersangka PK pernah terjerat kasus penganiyaan dan dipenjara selama 1,8 tahun. (Redaksi)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Kemala Bhayangkari Mimika Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas

    Yayasan Kemala Bhayangkari Mimika Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMimika (Jurnal Timika) – Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Mimika memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta dampak pergaulan bebas bagi generasi muda. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Hermon, Jalan Budi Utomo Ujung, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (28/04/2025). Menurut keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin sore,Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari […]

  • Pemerintah Kampung Mawokau Jaya Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Perpanjangan Jabatan hingga Dana Desa 2026

    Pemerintah Kampung Mawokau Jaya Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Perpanjangan Jabatan hingga Dana Desa 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kampung Mawokau Jaya, Distrik Wania, menggelar pertemuan awal tahun pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 13 ketua RT, seluruh anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), Tim Penggerak PKK Kampung, kader posyandu, kader malaria, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Kepala Kampung Mawokau Jaya, Edyson Rafra, usai pertemuan menyampaikan bahwa agenda utama adalah […]

  • Pemkab Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30

    Pemkab Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30 di Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita.” Bupati Mimika, Johannes Rettob, bertindak sebagai pembina apel sekaligus membacakan pidato Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam sambutan tersebut, ditegaskan […]

  • Buka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika, Wabup Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan

    Buka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika, Wabup Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanTIMIKA (Jurnal Timika) Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka Lokakarya Pendidikan Keuskupan Timika yang digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (14–16/4/2026), di Hotel Swiss-Belinn Mimika. Kegiatan bertema “Membangun Kembali Pendidikan Katolik di Tanah Papua, Menemukan Terobosan di Tengah Krisis” ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Mimika dan PT Freeport Indonesia. Dalam […]

  • Bupati Soroti Perusahaan “Siluman” di Mimika: Izin dari Jakarta, Pajak Daerah Nihil

    Bupati Soroti Perusahaan “Siluman” di Mimika: Izin dari Jakarta, Pajak Daerah Nihil

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan  TIMIKA (Jurnal Timika) Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku kesulitan mengawasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk di kawasan Potowaiburu. Pasalnya, izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, tanpa terintegrasi dengan sistem pelaporan daerah. Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara tegas menyoroti persoalan ini. Menurutnya, masih banyak perusahaan, terutama di sektor kehutanan dan pertambangan, […]

  • Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako Sita Komponen Sepeda Motor Tanpa Dokumen

    Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako Sita Komponen Sepeda Motor Tanpa Dokumen

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanMIMIKA ( Jurnal Timika ) – Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako menggagalkan upaya pengiriman komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui kapal penumpang yang masuk dari Agats di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, Selasa 28 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIT. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Mimika pada Kamis (28/8/2025), […]

expand_less