Kesenjangan Data Anak Terlantar di Mimika: Catatan Distrik 7.000 Jiwa, Dinsos Baru 205 Nama
- account_circle Admin
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Senin (22/6/2026) untuk membahas fenomena anak terlantar. Pertemuan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, jajaran distrik, lurah, hingga kader anak ini justru mengungkap fakta mengejutkan mengenai ketimpangan data di lapangan.
Sekretaris Dinsos Mimika, Emelia Samaran, mengungkapkan bahwa laporan dari Distrik Mimika Baru menunjukkan angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari 7.000 anak dalam kondisi terlantar di wilayah tersebut. Jumlah ini berbanding terbalik dengan data internal Dinsos yang hanya mencatat 205 anak secara keseluruhan. Perbedaan mencolok ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa basis data yang ada selama ini belum mampu memotret realitas secara utuh.
“Tadi Distrik Mimika Baru sudah menyampaikan data mereka. Kita akan berkolaborasi bersama untuk mensinkronkan dan memverifikasi angka-angka ini. Karena ketika anak-anak sebanyak ini, apa yang harus kami lakukan? Tentu ini menjadi tugas kita sebagai pemerintah, karena jelas di undang-undang fakir miskin dan anak terlantar adalah tanggung jawab negara,” tegas Emelia dalam wawancaranya.

Menghadapi fakta tersebut, Emelia menekankan bahwa sinkronisasi data menjadi langkah pertama yang krusial. Tanpa angka yang akurat dan terverifikasi, seluruh program intervensi dan pembinaan dikhawatirkan akan meleset sasaran. Pihaknya berkomitmen untuk segera menelusuri perbedaan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat.
Tak hanya fokus pada verifikasi data, Dinsos juga menyiapkan terobosan strategis dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi sekitar 20 kader anak yang tersebar di beberapa distrik. Selama ini, para kader kerap mengalami kendala di lapangan karena tidak memiliki legalitas formal, sehingga sering ditolak saat hendak menggali informasi dari masyarakat.
“Ke depan kami akan buatkan SK untuk mereka. Karena selama ini ketika mengambil data, mereka tidak punya legalitas sehingga kadang ditolak dan tidak bisa menjangkau informasi secara utuh,” jelas Emelia. Dengan adanya SK tersebut, ia berharap kader anak bisa bergerak lebih leluasa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau anak-anak rentan yang membutuhkan pertolongan.
Di sisi lain, Emelia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan atau privasi anak yang bersangkutan. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya anak terlantar agar melapor ke Dinas Sosial atau bagian perlindungan anak, namun tetap memperhatikan aspek sensitivitas kasus, terutama yang menyangkut eksploitasi atau kekerasan sosial.
“Kasus-kasus seperti ini ada privasinya, apalagi yang sifatnya sosial seperti pencambulan. Ini perlu kami jaga, itu penting,” pungkasnya. Pemkab Mimika berharap melalui penguatan legalitas kader dan perbaikan data ini, penanganan anak terlantar ke depan bisa lebih tepat guna dan terukur. (Red)
- Penulis: Admin












