DPM PTSP Gelar Sosialisasikan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis OSS
- account_circle Admin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Kegiatan ini merupakan peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 dan berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
“Perubahan regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kami berharap proses perizinan menjadi semakin efektif, efisien, dan terintegrasi tanpa mengurangi aspek pengawasan,” ujar Santy.

Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah teknis maupun pelaku usaha, dapat memahami mekanisme baru, kewajiban, serta tata cara implementasi OSS sesuai ketentuan terbaru. “Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan pelayanan perizinan yang profesional dan akuntabel, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapat penjelasan dari kementerian terkait kendala teknis yang dialami sejak Desember 2025. “Sejak bulan Desember lalu hingga saat ini, aplikasi OSS sering terkendala. Pegawai kami kesulitan karena pekerjaan pemerintah masih terkena dampak di OSS, harus ada pembaruan. Semoga minggu depan aplikasi OSS sudah lancar kembali,” jelas Marselino.
Ia menambahkan bahwa biasanya menjelang pukul 10.00–11.00 WIT, sistem mulai melambat. Akibatnya, DPM PTSP kerap menerima keluhan warga karena keterlambatan pelayanan. “Keterlambatan ini berasal dari pusat, sehingga kami harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan belum bisa berjalan optimal. Kami akan membuat pemberitahuan tertulis dan disampaikan secara umum, agar masyarakat yang mengurus perizinan bisa datang pada jam tertentu,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI. Pemerintah Kabupaten Mimika berharap sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pelayanan perizinan serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi di daerah. (Red)
- Penulis: Admin












