Disperindag Mimika Uji Coba e-Mitan Oktober 2026, Kelurahan Otomona Jadi Lokasi Awal
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menjadwalkan uji coba sistem elektronik minyak tanah atau e-Mitan pada Oktober 2026. Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, dipilih sebagai lokasi awal dengan melibatkan sekitar delapan pangkalan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengatakan penerapan e-Mitan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pendataan masyarakat dan pangkalan yang akan mengikuti uji coba.
“Untuk tahap pertama, kami akan mulai dari Kelurahan Otomona. Sekitar delapan pangkalan disiapkan untuk menggunakan barcode dalam transaksi minyak tanah,” kata Sabelina saat ditemui, Senin (21/9/2026).
Melalui sistem tersebut, warga yang telah terdaftar akan mendapatkan barcode yang digunakan ketika membeli minyak tanah di pangkalan. Kuota yang diberikan kepada setiap penerima sebesar 20 liter dengan harga Rp5.000 per liter sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabelina menjelaskan, penggunaan barcode akan membuat proses pembelian lebih terdata sehingga pemerintah dapat mengetahui penerima, jumlah minyak tanah yang dibeli, serta pangkalan tempat transaksi dilakukan.
“Jadi masyarakat yang sudah masuk dalam data akan menggunakan barcode saat membeli. Dari situ kami bisa melihat penyalurannya secara lebih teratur,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan sistem tersebut juga menjadi langkah untuk mengatasi persoalan yang selama ini muncul dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi, termasuk masalah kuota, harga, dan ketepatan penerima.
Untuk masuk dalam sistem e-Mitan, masyarakat wajib memiliki data administrasi kependudukan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Data KTP dan KK akan menjadi bagian dari proses verifikasi.
Disperindag berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika untuk membantu warga yang masih memiliki perbedaan antara alamat dokumen kependudukan dan tempat tinggal sebenarnya.
“Data kependudukan ini menjadi dasar pendataan. Kalau alamatnya belum sesuai dengan tempat tinggal sekarang, tentu harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah ketika sistem mulai berjalan,” jelas Sabelina.
Menurutnya, proses pendataan tidak dapat dilakukan sekaligus karena data warga harus dimasukkan secara bertahap dan disesuaikan dengan pangkalan yang melayani masing-masing wilayah.
“Kami harus memasukkan data masyarakat satu per satu dan mencocokkannya dengan pangkalan. Itu sebabnya penerapannya dilakukan bertahap,” katanya.
Disperindag menargetkan penerapan e-Mitan dapat diperluas ke seluruh wilayah Mimika pada 2027 setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai.
Sementara itu, jumlah pangkalan minyak tanah di Mimika saat ini diperkirakan lebih dari 200 pangkalan yang berada di bawah lima agen. Setiap agen menaungi sekitar 40 hingga 50 pangkalan.
Disperindag juga akan mengevaluasi sebaran pangkalan agar pelayanan kepada masyarakat tetap merata. Pangkalan yang sudah tidak aktif akan dievaluasi bersama agen yang menaunginya.
Penerapan e-Mitan diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi minyak tanah bersubsidi sehingga penyalurannya lebih tertib, terdata, dan sesuai dengan hak masyarakat. (Red)
- Penulis: Admin








