Dishub Mimika Fokus Tertibkan Parkir Liar di 5 Jalan Protokol
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TIMIKA (Jurnal Timika)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memfokuskan kegiatan tahun 2026 pada penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun saat ditemui pada, Rabu (21/7/2026), mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi yang telah berjalan selama satu bulan. Sosialisasi dilakukan sembari menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses penyusunan.
“Kami sedang menunggu peraturan bupati yang sudah dibuat dan sementara ada pertemuan dari bagian hukum terkait proses legalitas. Tergantung nanti proses legalitas, kita akan jalan dengan tindakan,” ujar Michael Orun.
Lima ruas jalan yang menjadi prioritas penertiban adalah jalan protokol SP2, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Cendrawasih.
Michael menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha di Kabupaten Mimika tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ia mengakui keterbatasan lahan parkir di sejumlah titik, seperti di Jalan Budi Utomo yang dinilai cukup sempit.
“Pelaku usaha juga harus memiliki lahan parkir. Harapan kami, kalau bisa dari pengusaha tersebut membuat lahan parkir sendiri. Masyarakat juga harus mendukung program pemerintah sama-sama ke depannya, agar lalu lintas jadi lebih baik,” jelasnya.
Dishub Mimika menegaskan bahwa penegakan aturan akan diberlakukan setelah seluruh proses legalitas rampung dan Perbup resmi diterbitkan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mulai menata kendaraan masing-masing agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik. (Red)
- Penulis: Admin
